.
NIAS-Kliksuara.com // Polsek Tuhemberua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan tersebut diterapkan dalam penyelesaian sengketa terkait satu unit perahu penangkapan ikan milik Darman Syah Zalukhu (Ama Lutfia), warga Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sabtu (1/8/2026).
Perkara bermula dari laporan kehilangan satu unit perahu beserta mesin yang disampaikan oleh pelapor ke Polsek Tuhemberua pada Kamis (30/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tuhemberua segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran terhadap barang yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa perahu dan mesin tersebut berada di sebuah rumah warga di wilayah Bulunio. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui barang tersebut merupakan titipan milik Sozamolo Telaumbanua alias Ama Jeli, warga Desa Ombolata Sawo.
Dengan mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Tuhemberua, Aipda Bina Telaumbanua, memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Proses mediasi berlangsung secara kondusif hingga Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui musyawarah yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama. Dalam kesepakatan tersebut, Sozamolo Telaumbanua alias Ama Jeli mengakui tanggung jawabnya serta menyatakan seluruh persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai isi perjanjian yang disepakati.
Bhabinkamtibmas Polsek Tuhemberua, Aipda Bina Telaumbanua, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri yang mengutamakan penyelesaian masalah secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
"Penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tetap berlandaskan ketentuan hukum. Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, kami berharap tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, serta hubungan baik antarwarga tetap terpelihara," ujarnya.
Sementara itu, Darman Syah Zalukhu (Ama Lutfia) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tuhemberua atas profesionalisme dan respons cepat dalam menangani laporannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Tuhemberua yang telah bekerja cepat dan memfasilitasi penyelesaian perkara ini dengan baik. Perahu saya telah kembali, persoalan selesai secara damai, dan hubungan antarwarga tetap terjaga," ungkapnya.
Hingga proses penyelesaian berakhir, satu unit perahu yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan utuh. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara damai dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum berikutnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi implementasi nyata Polri Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus mengutamakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tim Redaksi: Emanuel Y.G.

