.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas gudang yang digunakan sebagai lokasi bongkar muat di salah satu kawasan Mall Top 100, Batu Aji, Batam, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun di lokasi tidak terlihat plang atau identitas usaha yang jelas sebagaimana mestinya, Rabu (19/8/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas, identitas pengelola, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat.
Tim media yang melakukan penelusuran di lokasi kemudian meminta keterangan salah seorang warga sekitar. Warga tersebut membenarkan bahwa aktivitas bongkar muat telah berlangsung sejak lama.
“Itu udah lama kegiatan, apalagi tidak dipasang plang usaha. Makanya masyarakat di sekitar tidak mengetahui apa kegiatan sebenarnya,” ujar warga.
Ketiadaan identitas usaha dan rambu keselamatan di area bongkar muat patut menjadi perhatian serius, terlebih aktivitas tersebut berpotensi melibatkan kendaraan angkutan, material, maupun peralatan kerja yang memiliki risiko keselamatan.
Dalam aspek K3, tempat kerja yang memiliki potensi bahaya wajib memperhatikan pengendalian risiko dan penyampaian informasi keselamatan secara jelas. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja menjadi salah satu dasar dalam penerapan K3 di tempat kerja.
Selain aspek keselamatan, keberadaan gudang yang menjalankan aktivitas usaha juga semestinya memiliki identitas dan legalitas yang dapat diketahui serta diverifikasi oleh pihak berwenang, termasuk NIB dan perizinan terkait kegiatan maupun bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalannya kini sederhana namun serius: usaha apa yang beroperasi di lokasi tersebut, siapa pengelolanya, dan apakah seluruh perizinan serta standar keselamatannya telah terpenuhi?
Tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polsek setempat dan instansi terkait untuk memastikan status kegiatan, legalitas lokasi, serta langkah pengawasan terhadap aktivitas gudang tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta kejelasan atas aktivitas usaha yang berlangsung di ruang publik dan lingkungan masyarakat.
Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak pengelola maupun pihak terkait.

