.
BATAM-Kliksuara.com // Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026, justru diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan II Barelang, Kota Batam.
Dugaan pungli tersebut dialami Sehafati Hulu, S.H., bersama keluarganya. Merasa dirugikan dan keberatan atas praktik yang diduga dilakukan oleh dua oknum, Sehafati didampingi Law Office Safer & Partner selaku kuasa hukum resmi kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Laporan polisi telah resmi dibuat di Polresta Barelang pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 17.42 WIB, dengan nomor:
LP/B/319/VIII/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.
Kuasa hukum menilai dugaan pungutan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil, terlebih terjadi di ruang publik dan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan.
Law Office Safer & Partner menegaskan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan secara terang dan profesional.
“Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi simbol kebebasan, ketertiban dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Bukan justru dijadikan kesempatan untuk melakukan pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum,” tegas kuasa hukum Sehafati Hulu, S.H.
Kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Kami sudah menempuh jalur hukum secara resmi. Sekarang kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Kalau benar ada pungutan liar, jangan dibiarkan menjadi kebiasaan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, masyarakat memiliki hak mendapatkan kepastian mengenai dasar setiap pungutan yang dilakukan di fasilitas atau kawasan publik.
“Jangan sampai masyarakat dibuat seolah-olah wajib membayar, sementara dasar pungutannya tidak jelas. Ini bukan soal nominal semata, tetapi soal hak masyarakat dan penegakan aturan,” lanjutnya.
Law Office Safer & Partner menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
“Kami percaya Polresta Barelang mampu menangani laporan ini secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini kini resmi berada dalam penanganan aparat kepolisian. Para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

