.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan dan pengambilan tanah di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang berdasarkan informasi lapangan disebut-sebut berlangsung tanpa kelengkapan perizinan tersebut dipertanyakan karena diduga tetap berjalan, sementara tindakan tegas maupun penjelasan terbuka dari instansi berwenang belum terlihat secara jelas.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai keberadaan alat berat di lokasi.
Jika benar terjadi pemotongan lahan dalam skala besar, publik berhak mengetahui siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemilik atau penguasa lahan, apa dasar perizinannya, bagaimana dokumen lingkungannya, berapa volume tanah yang diambil, ke mana material tersebut dibawa, serta siapa pihak yang menerima dan memanfaatkannya.
Lebih serius lagi, informasi yang berkembang menyebutkan material tanah hasil pemotongan kawasan Dapur 12 diduga dibawa untuk kebutuhan reklamasi di kawasan Marina.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat mata rantai kegiatan yang wajib diperiksa dari hulu hingga hilir.
Dari lokasi tanah diambil, kendaraan pengangkut bergerak, hingga lokasi material digunakan.
Tidak cukup hanya melihat excavator bekerja. Pemeriksaan harus menjawab siapa pemberi perintah, siapa pengangkut, siapa penerima material, dan dokumen hukum apa yang menjadi dasar seluruh kegiatan tersebut.
Dugaan adanya aliran material tanah dari Dapur 12 menuju kawasan Marina membuat persoalan semakin serius.
Sebab, apabila tanah dari suatu lokasi dipotong dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan penimbunan atau reklamasi di lokasi lain, maka harus ada kejelasan mengenai legalitas sumber material maupun legalitas pemanfaatannya.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai aktivitas tersebut, nama Dju Seng, yang dalam informasi beredar disebut sebagai anak dari Lim Jong Tjoen, ikut dikaitkan dengan perusahaan yang berada di sekitar persoalan tersebut.
Dju Seng juga disebut-sebut sebagai direktur atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan PT Sri Indah Barelang dan PT Tunas Makmur Sukses.
Jika nama seseorang atau perusahaan disebut dalam informasi publik, maka pihak yang bersangkutan juga berhak memberikan klarifikasi.
Sorotan terhadap nama perusahaan tersebut juga tidak terlepas dari informasi mengenai perkara hukum sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam.
Dalam informasi yang berkembang, PT Sri Indah Barelang disebut berkaitan dengan kegiatan pematangan dan pembukaan lahan di kawasan yang menjadi objek persoalan hukum tersebut.
Justru karena pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan, kegiatan yang kembali dikaitkan dengan nama atau perusahaan yang sama perlu mendapatkan pemeriksaan secara lebih serius agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari potongan-potongan cerita, sementara instansi yang memiliki kewenangan justru tidak memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut.
“KALAU LEGAL, TUNJUKKAN IZINNYA. KALAU MELANGGAR, JANGAN DIBIARKAN”
Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) menilai pemerintah dan aparat tidak semestinya menunggu sebuah persoalan menjadi viral sebelum turun ke lapangan.
“Kalau benar tidak ada izin, periksa dan hentikan sesuai aturan. Jangan menunggu masyarakat berteriak. Kalau alat berat bekerja, tanah dipotong, material keluar masuk, tentu harus ada pengawasan,” ujarnya.
“Periksa siapa pengendalinya, status lahannya, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengangkut tanah, ke mana tanah dibawa, siapa penerimanya, dan apa dasar hukumnya. Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, jangan dibiarkan,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pemotongan lahan dalam skala besar.
“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa selama memiliki modal dan alat berat, kegiatan bisa berjalan begitu saja. Kalau masyarakat biasa melakukan kegiatan tanpa izin cepat ditegur, maka kegiatan berskala besar juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hukum harus berlaku adil,” tegasnya.
Pemerintah daerah, BP Batam, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait didesak turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan harus dilakukan secara faktual, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.
Petugas perlu memeriksa:
- Status dan penguasaan lahan;
- Legalitas kegiatan pemotongan lahan;
- Perizinan terkait pemanfaatan material;
- Dokumen lingkungan;
- Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang;
- Aktivitas alat berat di lapangan;
- Volume tanah yang telah diambil;
- Kendaraan yang mengangkut material;
- Jalur distribusi tanah;
- Lokasi tujuan material;
- Pihak yang menerima dan memanfaatkan material;
- Serta pihak yang menjadi penanggung jawab kegiatan.
Jika benar material tersebut dibawa ke kawasan Marina untuk kegiatan reklamasi, maka legalitas penggunaan material dan kegiatan reklamasi juga harus diperiksa.
Jangan sampai satu lokasi dipotong, lokasi lain ditimbun, material terus bergerak, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
Sorotan masyarakat terhadap Dapur 12 semestinya menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan lahan di Batam benar-benar berjalan.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa aparat baru turun ketika persoalan sudah viral.
Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum persoalan menjadi besar.
Apalagi jika kegiatan tersebut benar berlangsung dalam skala yang dapat dilihat masyarakat secara terbuka.
Jika memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi.
Jika memang tidak ada pelanggaran, jangan pula dibiarkan masyarakat terus berspekulasi.
Keduanya membutuhkan satu hal yang sama: pemeriksaan resmi dan transparan.
Persoalan Dapur 12 kini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Batam.
Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif seperti “akan dilakukan pengecekan” tanpa tindak lanjut yang jelas.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
Datangi lokasinya. Periksa izinnya. Telusuri materialnya. Periksa dokumennya. Panggil pihak-pihak terkait. Dan umumkan hasilnya secara proporsional.
Jika kegiatan tersebut berizin, sampaikan kepada publik dasar legalitasnya.
Jika tidak berizin, lakukan tindakan sesuai hukum.
Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, proses sesuai ketentuan.
Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan sehingga nama pihak-pihak yang disebut tidak menjadi korban tuduhan tanpa dasar.
Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan rumor.
Namun pada saat yang sama, dugaan pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan hanya karena belum menjadi perkara besar.
Nama Dju Seng, PT Sri Indah Barelang dan PT Tunas Makmur Sukses yang muncul dalam informasi mengenai persoalan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Begitu pula pemerintah dan instansi teknis terkait wajib memberikan penjelasan mengenai status kegiatan pemotongan lahan di Dapur 12 Sungai Binti.
Pada akhirnya, publik hanya meminta satu hal:
PERIKSA SECARA TERBUKA.
TEGAKKAN ATURAN SECARA ADIL.
JIKA SALAH, TINDAK.
JIKA BENAR, BUKTIKAN.
Jangan sampai Batam kembali mempertontonkan pola pengawasan yang baru bergerak setelah persoalan menjadi viral.
Karena ketika alat berat terus bekerja, tanah terus dipotong, material terus diangkut dan masyarakat terus bertanya, maka pertanyaan paling mendasar justru semakin keras menggema:
SIAPA SEBENARNYA YANG MENGAWASI?

