.
BATAM-Kliksuara.com // Polemik legalitas KB/Playgroup Djuwita memasuki babak serius. Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, muncul desakan agar persoalan administrasi, legalitas, data Dapodik hingga kualifikasi tenaga pendidik di sekolah tersebut segera dituntaskan.
Mantan aktivis sekaligus jurnalis yang kini bergabung dengan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri, Hendri, menilai DPRD Kota Batam memiliki ruang kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu disampaikan Hendri dalam wawancara bersama FRIC Kepri, Minggu (9/8/2026), di sela pembentukan Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI).
Menjawab pertanyaan apakah DPRD Kota Batam dapat merekomendasikan penutupan Sekolah Djuwita, Hendri menjawab tegas.
“BISA!”
Menurutnya, Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi pendidikan mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Dari RDPU yang melibatkan Dinas Pendidikan, DPMPTSP, pihak yayasan serta LBH/masyarakat, kata Hendri, DPRD dapat menerbitkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Batam dan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti temuan yang dianggap bermasalah.
LEGALITAS, DAPODIK DAN KUALIFIKASI GURU DISOROT
Hendri menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diaudit dan diverifikasi secara serius, mulai dari legalitas operasional, NPSN, pencatatan peserta didik dalam Dapodik hingga kualifikasi tenaga pendidik.
Ia menyoroti dugaan operasional KB/Playgroup Djuwita dalam rentang waktu panjang tanpa pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Hendri juga menyinggung dugaan adanya penumpangan data peserta didik kelompok bermain ke data Dapodik tingkat TK.
“Lalu manipulasi data Dapodik atas penumpangan data siswa Kelompok Bermain ke Dapodik tingkat TK di sekolah Djuwita,” ujarnya.
Tak hanya persoalan administrasi, kualifikasi tenaga pendidik juga menjadi sorotan.
Hendri meminta pemerintah memastikan apakah seluruh tenaga pendidik yang mengajar telah memenuhi ketentuan kualifikasi akademik dan persyaratan lainnya sesuai regulasi pendidikan anak usia dini.
DPRD TAK BISA MENYEGEL, TAPI BISA MENDORONG PENCABUTAN IZIN
Hendri menegaskan, DPRD bukan lembaga eksekutor yang dapat melakukan penyegelan sekolah secara langsung.
Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi politik-administratif kepada pemerintah daerah.
“DPRD sendiri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi atau menyegel sekolah secara langsung. Tetapi DPRD dapat mendesak eksekutif, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan DPMPTSP, mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti,” tegasnya.
Dengan demikian, bola panas persoalan Djuwita berada di tangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
DISDIK DISEBUT BERWENANG MENCABUT IZIN
Lebih jauh, Hendri menilai Dinas Pendidikan memiliki kewenangan administratif untuk mengambil tindakan terhadap lembaga pendidikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia mengaitkannya dengan asas contrarius actus, yakni prinsip bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan administrasi pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk mengubah atau mencabut keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Namun, Hendri mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Dinas Pendidikan secara kewenangan hukum sanggup dan berwenang menutup Playgroup Djuwita, tetapi harus melalui tahapan hukum administrasi yang benar,” katanya.
Menurutnya, pemerintah wajib menjalankan prosedur sanksi secara berjenjang. Teguran, perintah perbaikan, pemeriksaan dan evaluasi harus menjadi bagian dari proses sebelum keputusan pencabutan izin dijatuhkan.
Sebab, keputusan penutupan tanpa prosedur yang akuntabel berpotensi digugat oleh pihak yayasan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JIKA DITUTUP, NASIB SISWA JANGAN DIABAIKAN
Satu persoalan lain yang tak kalah penting adalah nasib peserta didik.
Hendri menilai, apabila pemerintah akhirnya mencabut izin operasional dan menghentikan kegiatan sekolah, Disdik harus memastikan hak belajar anak-anak tidak terganggu.
“Sebelum izin dicabut dan operasional ditutup, Disdik wajib menyiapkan skema pemindahan atau relokasi murid-murid Playgroup/KB Djuwita ke sekolah PAUD/KB lain yang terdaftar resmi,” jelasnya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap lembaga pendidikan tidak boleh mengorbankan peserta didik.
PELUANG PENUTUPAN DISEBUT 85–95 PERSEN
Saat ditanya mengenai peluang pencabutan izin operasional, Hendri bahkan memberikan estimasi berdasarkan dinamika kasus, audit kualifikasi dan proses RDPU yang telah berlangsung.
“Jika dipersentasekan berdasarkan dinamika kasus, audit kualifikasi dan hasil RDPU di DPRD Kota Batam, peluang penutupan operasional atau pencabutan izin Playgroup Djuwita berada di kisaran 85 sampai 95 persen,” ungkapnya.
Namun, angka tersebut menurut Hendri bukan keputusan hukum final. Penutupan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian resmi pemerintah daerah.
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat cacat administrasi, ketidaksesuaian kualifikasi pendidik, persoalan Dapodik atau pelanggaran lain yang bersifat material, maka pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau fakta lapangan membuktikan pelanggaran-pelanggaran tersebut dan proses pemeriksaan secara resmi menguatkannya, maka Dinas Pendidikan memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan rekomendasi DPRD dan mencabut izin operasional secara permanen,” pungkas Hendri.
Kini publik menunggu langkah konkret DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam. Apakah polemik legalitas Djuwita akan berakhir dengan pembenahan administratif, sanksi, atau benar-benar berujung pada pencabutan izin?
Jawabannya berada pada hasil pemeriksaan dan keberanian pemerintah menegakkan aturan secara transparan.

