Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-12T00:11:44Z
Hiburan malam

Rumah Hiburan Malam Berdiri di Tengah Lingkungan Warga, Legalitas dan Pengolahan Lahan Dipertanyakan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas sebuah bangunan yang berada di telaga biru, nongsa, diduga diperuntukkan sebagai rumah hiburan malam di tengah lingkungan warga menjadi sorotan. Keberadaan bangunan dan aktivitas yang terlihat di lokasi memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, izin pemanfaatan lahan, hingga persetujuan bangunan yang seharusnya dimiliki sebelum kegiatan berjalan, Jumat (3/7/2026).


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas dan bangunan yang diduga berkaitan dengan kegiatan hiburan malam. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena keberadaan kegiatan usaha semacam itu dinilai perlu terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya dengan peruntukan kawasan serta ketentuan perizinan yang berlaku.


Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata soal berdirinya sebuah bangunan, tetapi bagaimana proses pembangunan, pemanfaatan lahan, dan operasional kegiatan tersebut dapat berlangsung apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis belum diketahui secara terbuka.


Sejumlah warga mempertanyakan apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan hiburan malam atau justru memiliki peruntukan lain.


“Kegiatan mestinya tidak layak berada di sana,” ucap seorang warga.


Pernyataan warga tersebut memperlihatkan adanya keresahan sekaligus tuntutan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas usaha yang berada di sekitar permukiman.


Dalam konteks perizinan usaha, pemerintah telah mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Regulasi tersebut pada prinsipnya mengharuskan kegiatan usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektor masing-masing.


Di Kota Batam, pengaturan perizinan berusaha juga memiliki dasar hukum tersendiri. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kota Batam mengatur penyelenggaraan perizinan, penerbitan perizinan berusaha, pengawasan, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.


Persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat aktivitas pengolahan, penimbunan, pematangan, atau perubahan kondisi lahan yang dilakukan untuk mendukung berdirinya suatu bangunan atau kegiatan usaha.


Pemanfaatan ruang bukan perkara yang dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan pemilik atau pengelola lahan.


PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur antara lain perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, serta pengenaan sanksi. Regulasi tersebut juga mengenal aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam pengendalian pemanfaatan ruang.


Paradigma perizinan bangunan telah berubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi bangunan gedung dan diperkuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Regulasi daerah Kota Batam juga telah menyesuaikan ketentuan tersebut.


Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, tim media akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk PTSP, BP Batam, serta perangkat daerah/dinas yang memiliki kewenangan terhadap perizinan usaha, bangunan, tata ruang, dan pengawasan kegiatan di lokasi tersebut.


Pemilik bangunan, pengelola usaha, BP Batam, PTSP, maupun perangkat daerah terkait dipersilakan memberikan klarifikasi, data, dan dokumen resmi yang dapat menjelaskan persoalan ini.


Hak jawab dan klarifikasi akan diberikan ruang secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Satu hal yang pasti: publik berhak tahu, pemerintah wajib menjelaskan, dan setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan.