Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-04T03:06:01Z
Lomboan S.H.

Gurita Bisnis Cipta Group di Batam Disorot: Dugaan Tunggakan UWTO hingga Legalitas Aktivitas Pesisir Dipertanyakan

.



Batam-Kliksuara.com // Aktivitas bisnis properti berskala besar di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Ciptaland Development yang diketahui merupakan bagian dari jaringan Cipta Group (PT Ciptatama Griya Prima) milik pengusaha Kho Lim Saineng atau yang akrab disapa Kho Sai, Jumat (3/7/2026).


Berdasarkan hasil penelusuran media, konfirmasi kepada pihak perusahaan, serta informasi yang diperoleh dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan tunggakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) hingga status perizinan aktivitas di kawasan pesisir yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.


Menguasai Ratusan Hektare Lahan, Status UWTO Dipertanyakan


Dari keterangan pihak internal perusahaan, PT Ciptaland Development disebut memiliki proyek di berbagai wilayah Kepulauan Riau dengan luasan mencapai ratusan hektare, di antaranya Batu Aji dan Tembesi, Tiban dan Sekupang, Tanjung Piayu, Dapur Dua Belas, Marina, Tanjung Uncang, Batam Centre, Kabil, Tanjungpinang hingga Nagoya.


Di tengah besarnya penguasaan lahan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan tunggakan pembayaran UWTO kepada BP Batam. Apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan lahan di kawasan BP Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.


Dalam regulasi tersebut, pemegang alokasi lahan diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran UWTO sesuai ketentuan. Apabila terjadi tunggakan, tersedia mekanisme penagihan serta sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.


Legalitas Aktivitas Pesisir Menjadi Sorotan


Perhatian juga tertuju pada aktivitas di kawasan pesisir yang dikaitkan dengan proyek Ciptaland.


Dalam konfirmasi kepada awak media, salah seorang pihak perusahaan menyampaikan pernyataan:


"Mana ada begitu, Pak. Kami belum mengantongi izin reklamasi pantai atau laut."


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kegiatan yang berlangsung di kawasan pesisir tersebut. Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi dari instansi berwenang mengenai apakah telah terjadi aktivitas reklamasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau sebatas kegiatan lain yang tidak memerlukan izin reklamasi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap kegiatan reklamasi wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Selain itu, ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) juga menjadi bagian penting dalam mekanisme perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai regulasi yang berlaku.


Apabila terdapat aktivitas reklamasi tanpa izin yang dipersyaratkan, maka penilaiannya menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.


LBH NVNJ Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh


Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan, mendesak BP Batam agar melakukan evaluasi terhadap seluruh kewajiban perusahaan, termasuk dugaan tunggakan UWTO.


"Kami meminta BP Batam melakukan audit secara menyeluruh terhadap kewajiban UWTO PT Ciptaland Development. Bila ditemukan adanya tunggakan atau pelanggaran administrasi, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi proyek di kawasan pesisir.


"Kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama aparat penegak hukum turun ke lapangan untuk memastikan apakah terdapat aktivitas yang memerlukan izin reklamasi serta menilai kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Lomboan.


Masih Menunggu Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Ciptaland Development, termasuk melalui Paijan selaku pihak perusahaan di kantor pusat Cipta Group, Komplek Windsor Central, Jalan Pembangunan, Batam.


Media juga membuka ruang hak jawab kepada manajemen perusahaan maupun Kho Lim Saineng untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai dugaan tunggakan UWTO, status legalitas kegiatan di kawasan pesisir, serta langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh perusahaan guna memastikan seluruh aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.