Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-02T09:09:49Z
Advokat Rikha Permatasari

Rikha: Jika Unsur UU TIPIKOR Terbukti, Siapa Pun Harus Diproses Tanpa Pandang Bulu Dalam Kasus Dana Hibah Pesparawi Kepri

.

 




BATAM-Kliksuara.com Polemik dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau di Manokwari terus bergulir. Di tengah belum tuntasnya pertanggungjawaban kegiatan, publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: ke mana aliran anggaran negara bermuara dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan, Kamis (2/7/2026).


Perhatian masyarakat semakin menguat setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai tata kelola dana hibah yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Hingga kini, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui audit, penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Advokat dan Praktisi Hukum Nasional Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Jangan biarkan korupsi bersembunyi di balik kekuasaan. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap aktor intelektual dan menelusuri aliran dana. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila fakta hukum nantinya mengarah pada keterlibatan pihak lain," tegas Rikha.


Menurut Rikha, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dokumen, mekanisme pencairan anggaran, aliran transaksi keuangan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, sepanjang didukung alat bukti yang sah.


Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, audit, dan pembuktian di pengadilan.


Rikha menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Penegak hukum, katanya, harus berani menelusuri siapa pihak yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan kebijakan, serta siapa yang menikmati hasil apabila seluruhnya dapat dibuktikan berdasarkan fakta hukum.


"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, usut secara menyeluruh. Jangan berhenti pada pelaksana apabila hasil pemeriksaan mengarah kepada pihak lain yang memiliki peran lebih besar," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa penggantian kerugian atau pengembalian sejumlah uang tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.


"Jangan karena uang tiket sudah diganti lalu dianggap persoalannya selesai. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Meski demikian, Rikha mengingatkan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah.


"Dugaan bukanlah vonis. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," jelasnya.


Menurut Rikha, penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.


"Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum. Publik menunggu keberanian aparat untuk mengungkap fakta secara utuh agar setiap rupiah uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan UU Tipikor tanpa pandang bulu," tutup Rikha.