Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-16T06:20:38Z
ASN

Pria ASN Ditemukan Tewas Jatuh dari Lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan Dua Tersangka

.


 

Medan-Kliksuara.com // Misteri kematian seorang pria berinisial AL, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di ATR/BPN Kabupaten Nias, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang menyebabkan korban tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview Setia Budi, Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.


Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa korban nekat melompat dari balkon apartemen setelah mengalami tekanan dari dua perempuan yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hingga keterangan para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga berada dalam situasi tertekan sebelum akhirnya mengambil keputusan yang berujung fatal.


"Korban berada dalam kondisi terdesak hingga akhirnya melompat dari lantai 12 apartemen," ujar AKBP Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).


Peristiwa tersebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial FR melalui sebuah aplikasi kencan. Dari komunikasi tersebut, keduanya sepakat bertemu di Apartemen Skyview pada Jumat sekitar pukul 03.30 WIB dengan kesepakatan biaya layanan sebesar Rp850 ribu.


Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang ke apartemen tidak seorang diri, melainkan membawa rekannya berinisial JS. Keduanya kemudian bertemu dengan korban di lobi apartemen sebelum bersama-sama menuju kamar nomor 26 di lantai 12 tempat korban menginap.


Namun, setibanya di dalam kamar, korban mengaku keberatan karena penampilan FR dinilai berbeda dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Korban kemudian membatalkan kesepakatan dengan FR dan memilih menggunakan jasa JS.


Atas pembatalan tersebut, FR meminta biaya pembatalan sebesar Rp400 ribu yang kemudian dipenuhi korban. Selanjutnya FR keluar kamar, sementara JS tetap berada di dalam bersama korban.


Menurut penyidik, sekitar sepuluh menit kemudian korban meminta layanan tambahan kepada JS. Namun layanan tambahan tersebut tidak pernah disepakati sebelumnya terkait besaran biaya.


Setelah layanan selesai, JS memanggil FR masuk kembali ke dalam kamar. Kedua perempuan itu kemudian meminta pembayaran tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.


Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Meski demikian, kedua tersangka diduga terus mendesak korban agar melakukan pembayaran bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekeningnya sebagai bukti kemampuan finansial.


Tekanan yang terus berlangsung diduga membuat korban berada dalam kondisi panik dan kehilangan kendali.


Dalam situasi tersebut, korban sempat mengutarakan ancaman akan melompat dari balkon apabila terus dipaksa membayar.


Berdasarkan hasil penyidikan, ancaman tersebut tidak menghentikan desakan yang terjadi. Bahkan, menurut keterangan penyidik, kedua tersangka diduga mempersilakan korban apabila benar-benar ingin melompat.


Karena kondisi kamar yang sempit dan korban terus bergerak menuju area balkon, situasi kemudian berubah menjadi tragedi. Korban akhirnya melompat dari balkon lantai 12 dan terjatuh ke area parkir apartemen hingga meninggal dunia di lokasi.


Setelah kejadian tersebut, kedua perempuan itu tidak memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi dan berpisah untuk menghindari kejaran petugas.


Tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.


FR diamankan di kawasan Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan JS ditangkap di kawasan Ringroad, Kota Medan.


Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang mengakibatkan seseorang melakukan bunuh diri.


Polrestabes Medan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kematian tragis seorang ASN, tetapi juga mengangkat dugaan adanya tekanan psikologis yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut. Aparat kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.