.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas bongkar muat barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun Kliksuara.com, kegiatan keluar masuk barang masih berlangsung di pelabuhan yang selama ini dikenal sebagai fasilitas penyeberangan masyarakat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pelabuhan yang diduga mengalami pergeseran. Sejumlah aktivitas distribusi barang terlihat berlangsung secara rutin sehingga memunculkan kebutuhan akan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang.
Berangkat dari kondisi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada petugas Bea Cukai Batam guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Riau.
Dalam keterangannya, petugas menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut bukan merupakan ranah Bea Cukai.
"Yang menjadi ranah kami hanya pelabuhan resmi saja," ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian. Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk maupun keluar Daerah Pabean, termasuk melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Dalam praktiknya, kewenangan tersebut tidak semata-mata terbatas pada kawasan pelabuhan komersial, melainkan berkaitan dengan pengawasan terhadap pergerakan barang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kepabeanan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan adanya aktivitas distribusi barang melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sejumlah pelabuhan tidak resmi atau yang kerap disebut masyarakat sebagai "pelabuhan tikus" di wilayah Kota Batam. Jalur-jalur tersebut dalam berbagai kesempatan telah menjadi perhatian karena dinilai memiliki potensi dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk barang tanpa melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.
Kondisi geografis Batam yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional menjadikan pengawasan kepabeanan memiliki arti penting dalam menjaga penerimaan negara, mencegah penyelundupan, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Atas dasar itu, muncul pertanyaan publik mengenai pola pengawasan yang diterapkan terhadap aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Riau. Masyarakat berharap terdapat penjelasan yang komprehensif mengenai instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan apabila aktivitas distribusi barang berlangsung di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan komersial resmi.
Pengawasan yang efektif memerlukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Bea Cukai, KSOP, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Transparansi mengenai pembagian tugas tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya ruang pengawasan yang belum optimal.
Di sisi lain, kejelasan informasi dari instansi terkait juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur pengawasan terhadap aktivitas barang di wilayah pesisir Batam, termasuk terhadap pelabuhan-pelabuhan yang digunakan masyarakat.
Sebagai daerah perdagangan dan kawasan strategis nasional, Batam memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem logistik nasional. Oleh sebab itu, setiap aktivitas distribusi barang yang berlangsung di luar pelabuhan komersial patut mendapatkan perhatian dan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum, keamanan perdagangan, dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
Kliksuara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, informasi lapangan, dan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi Kliksuara.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Kantor Bea Cukai Batam maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

