Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-15T13:52:53Z
Advokat Rikha Permatasari

Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto Minta PN Sragen Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Secara Objektif dan Berkeadilan

.


 

Sragen-Kliksuara.com // Proses praperadilan yang diajukan Teguh Riyanto kembali menjadi perhatian publik. Tim Kuasa Hukum menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya patut diuji secara hukum karena dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan dan diduga mengabaikan hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana.


Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan pihaknya meyakini Teguh Riyanto tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan penilaian tim kuasa hukum, Teguh Riyanto justru merupakan korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang sejak 21 April 2025 telah menempuh berbagai jalur hukum untuk mencari keadilan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.


Rikha menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan berbagai upaya hukum secara bertahap dan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari membuat laporan dugaan tindak pidana, menjalani Visum et Repertum, hingga menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, Teguh Riyanto juga mengajukan permohonan praperadilan sebagai instrumen hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.


"Kami meyakini klien kami tidak layak dijadikan tersangka. Teguh Riyanto adalah pihak yang mencari keadilan melalui jalur hukum. Karena itu, kami meminta Pengadilan Negeri Sragen menguji secara objektif apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP serta prinsip due process of law, bukan didasarkan pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," tegas Rikha Permatasari.


Menurut Rikha, perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan hukum yang bersifat individual, melainkan telah berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut banyak pihak mempertanyakan mengapa seseorang yang mengaku menjadi korban justru berakhir menyandang status sebagai tersangka.


"Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah, mengapa seseorang yang merasa menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka? Pertanyaan inilah yang kami harapkan dapat dijawab melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.


Lebih lanjut, Rikha menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlakuan hukum yang sama tanpa dipengaruhi latar belakang ekonomi, status sosial, maupun kedudukan.


"Kami berharap penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum tajam terhadap rakyat kecil namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau kedudukan tertentu. Justru di sinilah fungsi praperadilan menjadi sangat penting sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik sekaligus perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara," katanya.


Tim Kuasa Hukum juga menegaskan tetap menghormati independensi Pengadilan Negeri Sragen sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Seluruh penilaian, menurut mereka, sepenuhnya diserahkan kepada Hakim Tunggal berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami percaya hakim akan memutus perkara ini berdasarkan hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan hati nurani. Harapan kami sederhana, keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh setiap warga negara, termasuk mereka yang berasal dari kalangan wong cilik," tutup Advokat Rikha Permatasari.


Praperadilan sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menilai apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.


Seluruh pernyataan dalam rilis ini merupakan keterangan dari pihak Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sragen melalui putusan praperadilan yang berkekuatan hukum.