Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-30T11:39:51Z

Pipa Tanpa Identitas di Proyek Drainase Dilaporkan, Kejari Diminta Buka Terang Persoalan

.



BATAM-Kliksuara.com // Dugaan keberadaan pipa utilitas misterius yang dijuluki masyarakat sebagai "Pipa Hantu" di tengah pelaksanaan Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Setelah memicu pertanyaan publik melalui sejumlah pemberitaan, persoalan tersebut resmi dilaporkan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).


Laporan itu tidak secara langsung menuduh adanya pelanggaran hukum. Namun, AMSBP meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, ketentuan teknis, serta regulasi yang berlaku.


Koordinator AMSBP, Haris, menegaskan bahwa aliansi yang dibentuk masyarakat tersebut hadir sebagai wadah pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh APBD.


"Kami mendukung pembangunan pemerintah. Namun setiap proyek yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Karena itu kami meminta seluruh fakta di lapangan dibuka secara transparan," ujar Haris.


Dalam laporannya, AMSBP menyoroti keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang berada tepat di jalur pembangunan drainase. Menurut hasil pemantauan mereka, pipa tersebut tidak memiliki identitas maupun penanda kepemilikan yang mudah dikenali di lapangan.


AMSBP juga menyatakan bahwa hingga laporan disampaikan, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai status maupun legalitas pipa tersebut. Selain itu, mereka menduga utilitas tersebut belum terlihat tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas yang menjadi acuan pekerjaan. Dugaan tersebut diminta untuk diverifikasi oleh pihak berwenang.


Sorotan lain muncul dari kondisi pipa yang disebut terus mengalirkan air meskipun cuaca tidak sedang hujan. Menurut AMSBP, apabila aliran tersebut berasal dari aktivitas tertentu, maka perlu dilakukan kajian teknis untuk memastikan tidak mengurangi kapasitas saluran drainase dalam mengendalikan limpasan air saat musim hujan.


AMSBP juga mengungkap adanya beberapa kali kerusakan jaringan air bersih di lokasi proyek yang mengharuskan dilakukan perbaikan dan relokasi secara berulang. Menurut mereka, kondisi tersebut layak dievaluasi karena selain berdampak pada pelayanan masyarakat, juga berpotensi memengaruhi efisiensi pelaksanaan pekerjaan.


Atas dasar itu, AMSBP meminta Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED, Shop Drawing, As-Built Drawing, spesifikasi teknis, hingga dokumen kontrak proyek.


Aliansi tersebut juga meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas pipa utilitas beserta seluruh dokumen perizinannya, termasuk izin penempatan utilitas maupun izin crossing apabila dipersyaratkan.


Menurut AMSBP, pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi terkait, pemilik utilitas, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.


Dalam laporannya, AMSBP meminta evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan utilitas tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan, memenuhi standar teknis, serta tidak memengaruhi kualitas pekerjaan maupun efektivitas penggunaan anggaran daerah.


Mereka juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, ataupun indikasi tindak pidana, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai bahan pendukung, AMSBP menyerahkan dokumentasi foto lokasi, video aliran air pada pipa, dokumentasi kerusakan jaringan air bersih, titik koordinat, salinan pemberitaan media, serta dokumen pendukung lainnya.


Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, menilai seluruh utilitas di lokasi proyek harus dievaluasi secara adil.


"Kalau masyarakat yang terdampak proyek wajib mengikuti aturan, maka seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek juga harus dievaluasi berdasarkan aturan yang sama. Tujuannya agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda," katanya.


Laporan tersebut diterima langsung oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. dari Kejaksaan Negeri Batam. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.


"Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Untuk proyek tersebut memang telah kami lakukan peninjauan. Insyaallah Senin kami akan berupaya turun ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan menerima laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


AMSBP berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian teknis sehingga tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menegaskan tujuan laporan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan proyek pemerintah dilaksanakan sesuai perencanaan, memenuhi standar konstruksi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


(Red)