.
RIAU-Kliksuara.com // Dugaan praktik suap dalam pengurusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menyeret Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, kembali mencuat. Seorang pria bernama Gus Alfian mengaku mengetahui adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga digunakan untuk mengondisikan penghentian perkara tersebut.
Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima redaksi pada Sabtu (4/7/2026), Gus Alfian mengaku hanya menerima sebagian dari dana yang disebut-sebut berjumlah sekitar Rp400 juta.
"Saya cuma menerima aliran dana Rp200 juta, Bang. Sudah saya bagi-bagi; buat Wakapolda Riau Pak Hengki Rp80 juta dan Propam Polda Riau Rp30 juta," ujar Gus Alfian.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan sepihak yang hingga kini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan baru. Sebab, Devan yang disebut sebagai perantara Zulfahrianto sebelumnya mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp400 juta kepada Gus Alfian bersama sepupunya, Gus Fath, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Komisi III DPR RI.
Saat dikonfirmasi mengenai selisih nominal tersebut, Gus Alfian mengaku tidak mengetahui keberadaan sisa dana.
"Yang saya terima cuma Rp200 juta. Entahlah kalau sisanya ke Gus Fath. Tugas saya cuma menyampaikan dana kepada Wakapolda Riau untuk men-SP3-kan kasus Pak Zulfahrianto," katanya.
Dalam percakapan yang sama, Gus Alfian juga mengaku heran karena perkara tersebut justru berkembang ke tahap penyidikan.
"Saya bingung juga kenapa sekarang naik ke tahap penyidikan. Apakah Pak Hengki tidak ada atensi? Padahal uangnya sudah saya berikan kepada mereka," ucapnya.
Apabila pengakuan tersebut dapat dibuktikan, maka hal itu berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap maupun perintangan proses penegakan hukum. Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terkait dugaan aliran dana tersebut.
Bukti yang Diklaim Dimiliki
Redaksi memperoleh informasi dari salah seorang sumber yang mengaku memiliki rekaman percakapan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen lain yang disebut berkaitan dengan dugaan pengondisian penghentian perkara tersebut.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/86/II/RES.3.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.
Perkara tersebut diketahui kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.
Redaksi Terus Melakukan Verifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Redaksi telah dan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Wakapolda Riau, Bidang Propam Polda Riau, Gus Fath, Zulfahrianto, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip cover both sides.
Apabila pihak-pihak yang disebut memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

