Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-05T04:03:44Z
Advokat Rikha Permatasari

Dua Tahun Laporan Jalan di Tempat, Ombudsman Nyatakan Terjadi Maladministrasi: Kuasa Hukum Frizon Sitanggang Desak Polri Beri Kepastian Hukum

.

 



SURABAYA-Kliksuara.com // Hampir dua tahun sejak Laporan Polisi Nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur diterima pada 29 November 2023, proses penanganan perkara yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang belum menunjukkan kepastian hukum. Laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap Danny Leonardo Pardede dan Fitria Rahmawati hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.


Lambannya penanganan perkara tersebut kini mendapat perhatian serius setelah Ombudsman Republik Indonesia menyatakan terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam proses penanganannya. Temuan itu menjadi sorotan karena menyangkut kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Negara hukum tidak boleh membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Ketika Ombudsman telah menyatakan terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut substansi perkara pidana, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik, profesionalitas penyidikan, dan akuntabilitas institusi penegak hukum," tegas Rikha.


Menurut Tim Kuasa Hukum, temuan Ombudsman memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan kepastian waktu, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas kepada masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik.


Tim Kuasa Hukum juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai dokumen perkembangan perkara. Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, surat tertanggal 13 Juni 2025 dan 1 Juli 2025 berjudul Surat Permintaan Keterangan, namun dalam komunikasi kepada pelapor disebut sebagai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Perbedaan tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan serta untuk menjamin hak pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara secara benar sesuai ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


"Kami menghormati independensi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara. Namun independensi tidak boleh menghilangkan kewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Bila alat bukti dinilai cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme. Bila tidak cukup, harus ada keputusan yang jelas. Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu," ujar Rikha.


Perkara tersebut saat ini diketahui turut menjadi objek pengawasan sejumlah unsur pengawas internal dan eksternal Kepolisian, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Sipropam Polrestabes Surabaya, Bidpropam Polda Jawa Timur, Itwasda Polda Jawa Timur, Divpropam Polri, hingga Rowassidik Bareskrim Polri. Bagi Tim Kuasa Hukum, pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.


Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang berharap seluruh jajaran Kepolisian menjadikan temuan Ombudsman sebagai momentum evaluasi terhadap tata kelola penyidikan, sekaligus segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kepastian hukum bukanlah bentuk belas kasihan dari negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian," tutup Rikha Permatasari.