Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-08T11:12:34Z

Zulfahrianto Dilaporkan LSM AMATIR atas Dugaan Pungli, Polda Riau Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

.

 



PEKANBARU-Kliksuara.com // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Peningkatan status perkara tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026).


"Baru naik sidik (penyidikan)," ujar Ade Kuncoro singkat.


Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Meski demikian, hingga saat ini Polda Riau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 18 November 2025. Dalam laporannya, LSM AMATIR menduga telah terjadi praktik pungutan kepada sejumlah perusahaan dengan dalih sumbangan perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.


Menurut LSM AMATIR, praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan dilakukan di luar mekanisme pengelolaan keuangan negara maupun daerah.


Perwakilan LSM AMATIR, N. Ismanto, S.H., mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada hasil telaah terhadap sejumlah dokumen, termasuk notulen rapat yang ditandatangani pihak kecamatan.


"Kami sudah menelaah peristiwa ini dan ini bukan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR memiliki ketentuan dan pola yang jelas. Kami menduga ini adalah tindak pidana murni," ujar Ismanto.


LSM AMATIR juga menduga terdapat penetapan besaran pungutan terhadap masing-masing perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan dokumen yang mereka himpun, dana hasil pengumpulan tersebut diduga ditampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.


Selain itu, pengelolaan dana tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak melibatkan instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum.


Dalam laporannya kepada penyidik, LSM AMATIR meminta Polda Riau mendalami dokumen rapat, memeriksa pihak-pihak perusahaan yang diduga memberikan dana, serta menelusuri aliran dana melalui rekening yang dimaksud dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Laporan tersebut turut menyebut nama Camat Bonai Darussalam Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto sebagai pihak yang dilaporkan. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Camat Bonai Darussalam Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto terkait laporan dan dugaan yang dialamatkan kepada mereka masih terus dilakukan. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.