Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T07:59:11Z
Advokat Rikha Permatasari

Kesimpulan Resmi Diserahkan, Nasib Gugatan PMH yang Menyeret Pejabat TNI Kini Berada di Tangan Majelis Hakim

.

 



Kupang-Kliksuara.com // Perjalanan panjang persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kpg resmi memasuki babak penentuan. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Penggugat telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang sebagai penutup rangkaian proses persidangan sebelum putusan dibacakan, Kupang (26/6/2026).


Momentum ini menjadi fase krusial dalam perkara yang menyita perhatian publik karena turut menyeret pejabat militer dalam sengketa hukum perdata yang berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta dugaan pencemaran nama baik. Selanjutnya, seluruh proses berada dalam kewenangan penuh Majelis Hakim untuk menilai fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak.


Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa seluruh dalil hukum beserta alat bukti telah dipaparkan secara terbuka melalui mekanisme persidangan yang sah. Menurutnya, proses hukum telah berjalan sesuai koridor peradilan sehingga kini masyarakat patut memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen.


«"Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat membangun opini. Kami telah menyampaikan seluruh dalil dan bukti melalui mekanisme hukum. Kini saatnya Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku."»


Dalam dokumen kesimpulan yang diajukan, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi serta gugatan rekonvensi yang diajukan Para Tergugat. Selain itu, Penggugat juga meminta agar gugatan pokok dikabulkan sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, dan keterangan yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.


Permohonan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional para pihak dalam proses berperkara. Seluruh dalil maupun bantahan yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.


Perkara ini mendapat perhatian luas karena dinilai memiliki dimensi penting terhadap penegakan supremasi hukum. Di tengah sorotan publik, berbagai kalangan berharap proses peradilan tetap berjalan secara objektif, profesional, bebas dari intervensi, serta berlandaskan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.


Meski demikian, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi kekuasaan kehakiman. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum yang menentukan apakah dalil-dalil yang diajukan Penggugat terbukti menurut hukum atau tidak.


Tim Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan harapan agar putusan yang akan dibacakan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga mempertegas prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun kedudukan sosial.


Masyarakat kini menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang akan menjadi penentu akhir dari sengketa hukum tersebut. Putusan itu diharapkan tidak hanya menyelesaikan perselisihan para pihak, tetapi juga menjadi cerminan tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.


Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.