Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T10:15:42Z
Lomboan S.H.

Media dan LSM Diancam Dilaporkan, LBH no viral no Justice Beri Tantangan Terbuka: Silakan Tempuh Jalur Hukum!

.

 




BATAM-Kliksuara.com // Polemik dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan publik di Batam terus memanas dan kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan berbagai media siber dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), muncul pernyataan dari pihak kuasa hukum seorang oknum guru yang menyebut akan melaporkan sejumlah media dan LSM atas pemberitaan yang dinilai merugikan, Jumat (26/6/2026).


Pernyataan tersebut langsung memicu respons keras dari LBH No viral No Justice, Menurut lembaga bantuan hukum itu, apabila memang merasa dirugikan, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum secara resmi, bukan sekadar melontarkan ancaman di media sosial maupun ruang publik.


"Kami akan menunggu laporanmu. Jangan hanya cakap-cakap di media sosial, buktikan. Kalau memang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum secara terbuka dan profesional," tegas Lomboan.


LBH Lomboan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menekan kebebasan pers ataupun menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.


Menurut LBH, polemik ini kini tidak lagi hanya menyangkut dugaan ijazah yang dipersoalkan, tetapi juga telah berkembang menjadi perdebatan mengenai kebebasan pers, perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan informasi, serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan.


Di tengah memanasnya situasi, beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh Lidia Wati Siadari. Dalam video tersebut, ia memohon kepada Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau agar seluruh laporan yang masuk diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga menyatakan dirinya merasa menjadi korban dalam persoalan yang sedang berkembang.


Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Hingga saat ini, status maupun dasar klaim tersebut merupakan pernyataan dari yang bersangkutan dan menjadi bagian dari dinamika yang masih berlangsung.


Menanggapi hal itu, LBH Lomboan mengingatkan agar perhatian publik tidak bergeser dari pokok persoalan yang menjadi awal munculnya polemik.


"Kenapa bukan sekolah dulu yang diawasi? Perhatikan dulu anak yang mengalami trauma. Itu yang lebih penting, apalagi ada laporan terhadap oknum guru yang saat ini sedang diproses di Polda Kepri. Jangan sampai perhatian publik dialihkan dari substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat," ujar Lomboan.


LBH juga menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan seharusnya menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak, bukan arena saling menggiring opini di ruang publik.


Kini masyarakat menunggu apakah rencana pelaporan terhadap media dan LSM benar-benar akan direalisasikan. Di sisi lain, publik juga berharap aparat penegak hukum di Kepulauan Riau mampu menangani seluruh laporan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.


Perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring adanya laporan, klarifikasi, maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mengedepankan kepentingan perlindungan terhadap anak, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak.