.
BATAM-Kliksuara.com // Perseteruan antara orang tua murid dengan pihak Yayasan Djuwita semakin memanas dan kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Kasus yang menyita perhatian publik tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (17/6/2026).
RDP digelar menyusul laporan orang tua murid yang tengah mencari keadilan atas dugaan tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang anak usia dini yang bersekolah di bawah naungan Yayasan Djuwita.
Selain dugaan perundungan, rapat juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah serius, yakni menyangkut legalitas operasional Kelompok Bermain (KB) Djuwita yang selama bertahun-tahun diduga menjalankan aktivitas pendidikan tanpa memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
Konflik Orang Tua Murid dan Sekolah Masuk Meja DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guguk, mengaku prihatin persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal justru berkembang hingga menjadi polemik publik dan harus dibahas dalam forum resmi DPRD.
"Kami sangat menyayangkan konflik ini harus berlarut-larut hingga masuk ke ranah RDP. Namun karena sudah menjadi perhatian masyarakat, kami berkewajiban memfasilitasi semua pihak untuk mencari solusi terbaik," ujar Dandis.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan tersebut semakin memperkeruh hubungan antara orang tua murid dan pihak sekolah.
"Kami mencoba mencari titik temu. Kami meminta semua pihak untuk saling merendahkan hati, tidak menggunakan emosional, dan mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama," tegasnya.
Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan menjadi ruang yang melahirkan trauma ataupun konflik berkepanjangan.
Dugaan Bullying Guru terhadap Anak Usia Dini
Dalam forum tersebut, pihak orang tua murid kembali menyampaikan keberatan mereka terhadap tindakan oknum guru yang diduga melakukan perundungan terhadap anak mereka.
Kasus ini memicu reaksi luas di tengah masyarakat karena melibatkan peserta didik usia dini yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal selama berada di lingkungan pendidikan.
Orang tua murid berharap pemerintah daerah, DPRD, dan Dinas Pendidikan dapat mengusut persoalan tersebut secara objektif serta memberikan keadilan bagi anak yang diduga menjadi korban.
Disdik Ungkap Fakta NPSN Baru Terbit 11 Juni 2026
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengungkap fakta penting terkait status administrasi KB Djuwita.
Menurut Hendri, sekolah tersebut memang memiliki izin operasional sehingga diperbolehkan menjalankan kegiatan belajar mengajar. Namun, pihak sekolah dinilai lalai dalam mengurus Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
"Secara izin operasional, mereka ada. Namun memang terdapat kelalaian dalam pengurusan NPSN. NPSN sekolah tersebut baru terbit pada tanggal 11 Juni 2026," jelas Hendri.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian peserta rapat mengingat sekolah tersebut diketahui telah lama menjalankan aktivitas pendidikan sebelum akhirnya memperoleh NPSN.
NPSN Bukan Sekadar Nomor Administrasi
NPSN merupakan identitas resmi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan bagi setiap satuan pendidikan yang telah terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
Keberadaan NPSN menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan sekolah tercatat secara resmi dalam sistem negara, termasuk dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pendataan peserta didik, hingga berbagai program pendidikan nasional.
Secara administratif, lembaga pendidikan yang belum memiliki NPSN berpotensi menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak terintegrasinya data peserta didik hingga munculnya pertanyaan mengenai status kelembagaan dalam sistem pendidikan nasional.
Muncul Pertanyaan Publik
Fakta bahwa NPSN KB Djuwita baru terbit pada 11 Juni 2026 memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Publik mempertanyakan bagaimana proses pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut selama bertahun-tahun berjalan sebelum akhirnya memperoleh nomor identitas pendidikan nasional.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di kalangan orang tua murid.
Sejumlah peserta RDP bahkan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek administrasi, tata kelola, serta perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
DPRD Minta Semua Fakta Dibuka Terang-Benderang
Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan bahwa RDP bukan hanya menjadi ruang mediasi antara orang tua murid dan pihak sekolah, tetapi juga sarana untuk memastikan seluruh fakta dapat dibuka secara transparan.
DPRD berharap polemik yang telah menjadi perhatian publik ini dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang terpenting adalah kepentingan anak harus menjadi fokus utama. Semua pihak harus terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan dampak yang lebih luas," kata Dandis.
Kasus Yayasan Djuwita kini menjadi salah satu isu pendidikan yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat Kota Batam. Selain menyangkut dugaan perundungan terhadap anak usia dini, polemik ini juga membuka diskusi publik mengenai pentingnya kepatuhan administrasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di daerah.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari DPRD Kota Batam, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kejelasan fakta, perlindungan hak anak, dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

