Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-22T18:17:28Z
Advokat Rikha Permatasari

Penetapan Tersangka terhadap Ibu Korban Bullying Disorot: Negara Harus Lindungi Anak, Bukan Membungkam Orang Tua

.

 

Oleh: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Praktisi Hukum Nasional


BATAM-Kliksuara.com // Penetapan seorang ibu korban dugaan perundungan (bullying) anak usia dini sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman menuai sorotan tajam dari Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.


Menurut Rikha, aparat penegak hukum jangan sampai terjebak pada pola penegakan hukum yang hanya sibuk memainkan konstruksi pasal tanpa melihat akar persoalan dan rasa keadilan masyarakat.


“Saya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembacaan pasal secara tekstual semata. Hukum harus dibaca secara utuh, adil, dan menggunakan hati nurani,” tegas Rikha dalam pernyataannya.


Rikha mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai publik berhak bertanya bagaimana mungkin seorang ibu yang sedang memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru berakhir menjadi tersangka.


“Penetapan hukum jangan banyak drama di angka pasal, gunakan nurani. Bagaimana ceritanya seorang ibu yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya justru dijadikan tersangka?” ujarnya tajam.


Ia menegaskan, hukum pidana modern sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tidak hanya berbicara soal penghukuman, tetapi juga menempatkan keadilan, kemanusiaan, perlindungan masyarakat, serta penyelesaian konflik sebagai tujuan utama hukum.


“KUHP Nasional menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, sarana terakhir yang digunakan secara proporsional dan berkeadilan. Jangan sampai hukum kehilangan substansi keadilannya hanya karena terlalu sibuk menghitung unsur pidana di atas kertas,” katanya.


Menurut Rikha, apabila dugaan perundungan terhadap anak memang menjadi pemicu utama, maka fokus penegakan hukum seharusnya tidak bergeser hanya kepada reaksi emosional seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak anaknya.


“Jangan menggunakan logika sesat yang mengabaikan akar persoalan. Negara harus hadir melindungi anak-anak dan memberikan ruang bagi orang tua untuk mencari keadilan,” tegasnya lagi.


Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan restorative justice apabila masih terdapat ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.


“Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum silakan berjalan secara objektif. Namun ketika keadilan mulai dipertanyakan masyarakat, maka seluruh aparat penegak hukum wajib melakukan refleksi,” ucap Rikha.


Menutup pernyataannya, Rikha menyampaikan pesan moral yang kuat kepada seluruh pihak agar tidak mempermainkan rasa keadilan publik.


“Ingatlah, hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah keadilan yang hidup. Dan ketika keadilan mulai dipertanyakan masyarakat, maka semua aparat wajib bercermin. Karena Tuhan ada. Tuhan melihat siapa yang mencari keadilan dan siapa yang mempermainkan keadilan,” tutupnya.