Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T05:00:15Z
Galian C

Galian C di Langkat Tuai Kritik: Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Legalitas Dipertanyakan

.

 



LANGKAT-Kliksuara.com // Aktivitas penambangan tanah yang diduga merupakan galian C di Desa Serapuh, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung secara bebas tersebut dinilai minim pengawasan, sementara legalitas perizinannya masih dipertanyakan oleh warga. Rabu (24/6/2026).


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator yang didukung puluhan dump truk pengangkut material tanah. Kegiatan berlangsung secara terus-menerus dengan volume pengangkutan yang cukup besar.


Selain mempertanyakan aspek legalitas, masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut.


Dugaan adanya pelanggaran semakin menjadi perhatian setelah salah seorang yang mengaku sebagai bagian dari pengelola lokasi memberikan keterangan kepada awak media.


"Yang memiliki alat berat itu Bang Saragi, sedangkan yang berperan sebagai pengusahanya Suhaemi," ujar salah seorang anggota pengelola kepada awak media, sebagaimana terekam dalam video yang diterima redaksi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.


Dari hasil pemantauan di lokasi, awak media juga menemukan perubahan kondisi lahan yang cukup signifikan. Tanah bekas galian membentuk lubang-lubang besar menyerupai kolam dengan kedalaman yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.


Sejumlah warga mengaku khawatir apabila lokasi tersebut tidak segera dilakukan reklamasi ataupun pengamanan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi anak-anak maupun masyarakat yang melintas di sekitar area penambangan.


Salah seorang warga Desa Serapuh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan:


"Kami tidak menolak usaha, tetapi kalau lingkungan rusak dan lubang-lubang besar dibiarkan begitu saja tentu sangat membahayakan. Kami berharap pemerintah segera turun memeriksa izin dan dampak lingkungannya," ujarnya.


Sementara itu, menurut keterangan anggota pengelola kepada awak media, aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat dukungan dari pihak yang memiliki pengaruh. Pernyataan tersebut masih sebatas klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi.


Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Langkat mengenai aktivitas penambangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan.


Persoalan ini menjadi perhatian publik mengingat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan hidup. Presiden juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas terkait di sektor pertambangan, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas operasional galian C tersebut, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga kini, kepastian hukum terhadap aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Langkat masih menjadi pertanyaan publik. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran.