.
BATAM-Kliksuara.com // Polemik dugaan bullying terhadap anak usia dini di lingkungan Sekolah Djuwita, Batam Centre, terus memanas dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan keras datang dari Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, yang secara terbuka mengkritik arah penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Dedek menilai, kasus utama yang seharusnya menjadi perhatian serius adalah dugaan perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, bukan justru mengedepankan laporan intimidasi yang dilayangkan pihak sekolah terhadap orang tua murid.
“Aparat penegak hukum harus transparan dan adil dalam menangani kasus bullying di Sekolah Djuwita. Fokus utama jangan sampai dialihkan hanya karena adanya laporan intimidasi dari pihak sekolah terhadap orang tua murid,” tegas Dedek Wahyudi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, perkara ini tidak boleh dipandang secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa kemarahan orang tua tidak muncul tanpa sebab. Dalam pernyataannya, Dedek bahkan melontarkan kiasan tajam yang langsung menjadi sorotan publik.
“Ingat, tidak bakal ada api kalau tidak ada yang bakar. Begitulah kira-kira kata kiasannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa laporan intimidasi yang kini mencuat diduga merupakan dampak dari persoalan yang lebih besar, yakni dugaan bullying yang dialami anak di lingkungan sekolah. Ia meminta aparat tidak terjebak pada “laporan balasan” hingga melupakan substansi utama perkara.
“Jangan sampai aparat sibuk menangani reaksi orang tua, tetapi lupa mencari akar masalahnya. Kalau memang ada anak yang menjadi korban bullying, itu yang harus diusut secara serius terlebih dahulu,” tambahnya.
Dedek menilai, kasus dugaan bullying terhadap anak usia dini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan terhadap seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi tempat anak mendapatkan perlindungan. Kalau sampai ada dugaan perundungan dan tidak ditangani dengan benar, maka ada tanggung jawab moral bahkan hukum yang harus dipertanyakan,” katanya.
Dalam keterangannya, Dedek juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip “3T” dalam penanganan kasus tersebut, yakni Transparan, Tegas, dan Tidak Tebang Pilih.
Pertama, Transparan. Ia meminta seluruh proses hukum dibuka secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Publik berhak mengetahui bagaimana kronologi sebenarnya, bagaimana pemeriksaan dilakukan, apa barang buktinya, dan bagaimana status hukum semua pihak. Jangan ada kesan kasus ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Kedua, Tegas. Ia meminta aparat bertindak serius apabila ditemukan unsur bullying terhadap anak, mengingat perlindungan anak telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kalau memang ada unsur perundungan terhadap anak, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak korban juga wajib mendapatkan pemulihan psikologis,” katanya.
Ketiga, Tidak Tebang Pilih. Dedek mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam orang tua yang berjuang membela anaknya sendiri.
“Jangan sampai orang tua yang marah karena anaknya diduga menjadi korban malah diproses cepat, sementara dugaan bullying justru kabur penanganannya. Hukum harus adil dan berdiri di atas kepentingan perlindungan anak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan restorative justice dalam menghadapi konflik yang melibatkan orang tua murid, terutama jika tindakan tersebut dipicu oleh kondisi emosional akibat anak diduga menjadi korban perundungan.
“Orang tua yang emosional karena membela anak harus didekati dengan pendekatan kemanusiaan dan restorative justice. Tapi di sisi lain, dugaan bullying juga tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya.
Dedek menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam melindungi anak-anak sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, jika sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik, maka pihak sekolah maupun yayasan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar polemik biasa. Ini menyangkut masa depan dan kondisi psikologis anak. Jangan sampai dunia pendidikan di Batam tercoreng karena lemahnya perlindungan terhadap siswa,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian luas masyarakat Batam. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan bullying yang menyeret nama Sekolah Djuwita.
Di tengah memanasnya polemik, satu pertanyaan besar kini menggema di tengah masyarakat:
Mana yang lebih berbahaya orang tua yang marah karena anaknya diduga dibully, atau sistem pendidikan yang gagal melindungi anak?
Keadilan terhadap anak, menurut banyak pihak, tidak boleh dikorbankan demi menjaga citra institusi pendidikan.

