.
Deli Serdang-Kliksuara.com – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut semakin marak dan berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 2 Juni 2026, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan ditemukan masih beroperasi di beberapa titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lain yang tersebar hampir di setiap dusun. Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung cukup ramai dan diduga telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Keberadaan arena perjudian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain diduga menghasilkan perputaran uang yang sangat besar setiap harinya, warga menilai dampak sosial yang ditimbulkan jauh lebih mengkhawatirkan dibanding keuntungan ekonomi yang dinikmati para pengelolanya.
Sejumlah warga mengaku maraknya praktik perjudian beriringan dengan meningkatnya berbagai tindak kriminal di lingkungan mereka. Kasus pencurian, kemalingan, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya disebut semakin sering terjadi dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian yang bebas beroperasi.
“Yang kami rasakan sekarang bukan hanya soal perjudian, tetapi dampaknya sudah merembet ke mana-mana. Kasus pencurian makin sering terjadi. Kami khawatir kondisi ini terus memburuk jika tidak segera ditindak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebutkan bahwa sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga berada di bawah kendali seorang pria keturunan Tionghoa berinisial Aliong. Nama tersebut disebut-sebut bukan sosok baru dalam bisnis perjudian dan diduga memiliki jaringan yang cukup kuat di kawasan Hamparan Perak.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan stiker bergambar logo kuda dengan tulisan “AB” yang ditempel pada sejumlah meja mesin tembak ikan. Simbol tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga menduga logo tersebut digunakan sebagai penanda tertentu yang memberikan rasa aman bagi para pengelola perjudian agar aktivitas mereka tidak mendapat gangguan.
Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Namun keberadaan simbol itu telah menjadi perbincangan luas dan menambah kecurigaan masyarakat terhadap adanya jaringan yang bekerja di balik bisnis perjudian tersebut.
Yang paling menjadi sorotan adalah keberanian para pengelola menjalankan aktivitas perjudian secara terang-terangan. Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang kerap disampaikan aparat, fakta di lapangan justru memperlihatkan perjudian masih dapat beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih terus berlangsung. Bahkan, sebagian masyarakat mulai menilai seolah-olah para pelaku perjudian tidak lagi memiliki rasa takut terhadap penegakan hukum.
Keresahan warga semakin bertambah dengan maraknya pencurian tandan buah sawit dan berbagai tindak kriminal lainnya yang menurut mereka terjadi bersamaan dengan berkembangnya praktik perjudian di wilayah tersebut. Mereka khawatir generasi muda menjadi sasaran empuk pengaruh negatif perjudian yang dapat merusak masa depan dan tatanan sosial masyarakat.
Situasi ini pada akhirnya melahirkan pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab. Mengapa praktik perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka masih dapat beroperasi? Apakah aparat belum memperoleh informasi yang cukup, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penindakan hukum berjalan lambat?
Masyarakat berharap Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, segera mengambil langkah konkret untuk menjawab keresahan warga. Penindakan yang tegas dinilai penting bukan hanya untuk menghentikan aktivitas perjudian, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Jika dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Lebih dari itu, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberantas perjudian yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat.
Kini warga Hamparan Perak menunggu tindakan nyata. Mereka berharap hukum tidak hanya hadir dalam bentuk imbauan dan janji, tetapi benar-benar ditegakkan demi melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian yang dianggap semakin mengkhawatirkan.
(Adi)

