.
JUSTICE FOR AGNES JANCE ZEBUA
Kliksuara.com // Kematian Agnes Jance Zebua kembali menjadi sorotan publik setelah Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang-benderang seluruh fakta di balik meninggalnya perempuan tersebut.
Menurut Rikha, kasus kematian Agnes tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa yang berlalu tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa setiap hilangnya nyawa manusia mengandung konsekuensi hukum yang harus diusut secara serius, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kematian Agnes Jance Zebua bukan sekadar angka statistik. Di balik peristiwa ini ada keluarga yang kehilangan orang tercinta, ada rasa keadilan yang sedang dipertaruhkan, dan ada harapan masyarakat agar hukum benar-benar bekerja," ujar Rikha Permatasari dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6/2026).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel.
Rikha menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi spekulasi maupun upaya menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Agnes. Semua pihak yang mengetahui atau diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus dimintai keterangan secara profesional guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
"Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan di atas kekuasaan atau kepentingan tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikha menyampaikan bahwa keluarga korban memiliki hak penuh untuk mendapatkan kepastian hukum. Mereka berhak mengetahui kronologi yang sebenarnya, berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, dan berhak mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
Ia juga mengingatkan bahwa publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus tersebut. Karena itu, transparansi aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Ketika sebuah nyawa melayang dan penyebabnya belum terungkap secara jelas, maka masyarakat tentu menunggu jawaban. Mereka ingin melihat apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dan mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu," katanya.
Rikha menilai proses hukum yang terbuka akan mampu mencegah munculnya berbagai spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana. Oleh sebab itu, setiap perkembangan penyelidikan perlu disampaikan secara proporsional kepada publik tanpa mengganggu substansi penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, ia juga mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh waktu. Semakin lama sebuah perkara dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang dirasakan oleh keluarga korban dan semakin kuat pula pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum.
"Keadilan yang terlambat adalah bentuk lain dari ketidakadilan. Kebenaran yang disembunyikan akan menjadi luka sosial yang terus hidup di tengah masyarakat. Karena itu, fakta harus diungkap seterang-terangnya dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," ujar Rikha.
Advokat yang dikenal aktif dalam berbagai isu penegakan hukum tersebut juga mendesak agar seluruh alat bukti yang berkaitan dengan kasus kematian Agnes diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari keterangan saksi, dokumen pendukung, hingga seluruh fakta lapangan harus dianalisis secara cermat untuk memastikan tidak ada bagian penting yang terabaikan.
Menurutnya, penanganan perkara yang profesional bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
"Keluarga korban saat ini menunggu kepastian. Masyarakat menunggu transparansi. Dan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebenaran dapat ditemukan serta keadilan dapat diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya," tuturnya.
Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari kembali menyerukan dukungan publik terhadap upaya pengungkapan kasus tersebut.
"Jangan biarkan kematian Agnes Jance Zebua menjadi sekadar catatan statistik. Jangan biarkan keluarga korban berjuang sendiri mencari keadilan. Hukum harus hadir, kebenaran harus terungkap, dan keadilan harus ditegakkan. Justice for Agnes Jance Zebua. Keadilan tidak boleh mati bersama korban," pungkasnya.
JUSTICE FOR AGNES JANCE ZEBUA
Keadilan Tidak Boleh Mati Bersama Korban.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional

