Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-19T13:54:10Z
Advokat Rikha Permatasari

Hak Klien Terhambat, Rikha Permatasari Desak Transparansi Penyidik Polres Sumba Barat

.

 



Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sebagai praktisi hukum, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas sikap penyidik Polres Sumba Barat yang hingga saat ini belum memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 22 April 2026 di Kampung Wulu Dawu, Desa Katiku Loku, Kabupaten Sumba Barat.


Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi sebanyak dua kali untuk memperoleh salinan BAP saksi guna kepentingan pembelaan hukum. Namun hingga saat ini yang diberikan hanya salinan BAP pemeriksaan tersangka, sedangkan salinan BAP para saksi belum diberikan.


Sebagai praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari menilai bahwa setiap aparat penegak hukum, khususnya penyidik, wajib menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, transparan, dan mempedomani ketentuan KUHAP serta perkembangan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.


"Saya menyayangkan apabila masih terdapat penyidik yang terkesan mempersulit akses terhadap dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pembelaan. Dalam negara hukum, hak pembelaan bukanlah belas kasihan penyidik, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang dan wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum," tegas Advokat Rikha Permatasari.


Menurutnya, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, tidak boleh ada tindakan yang dapat menghambat atau membatasi pelaksanaan tugas advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.


"Penyidik seharusnya tidak memandang advokat sebagai pihak yang menghambat proses hukum. Justru advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang berfungsi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," lanjutnya.


Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara atau menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum acara pidana serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tujuan utama penyidikan adalah mencari kebenaran materiil secara objektif, bukan semata-mata mencari pembenaran untuk memperkuat sangkaan. Oleh sebab itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan due process of law harus menjadi landasan dalam setiap proses penyidikan.


"Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat informasi yang ditutup-tutupi atau adanya pembatasan terhadap hak pembelaan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui keterbukaan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui pembatasan akses terhadap informasi yang menjadi hak para pihak," ujarnya.


Sebagai sesama praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari juga menyatakan dukungan penuh kepada Tim Kuasa Hukum yang saat ini mendampingi perkara tersebut agar tetap konsisten, profesional, dan tidak gentar dalam memperjuangkan hak-hak klien yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


"Saya mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum untuk memastikan hak-hak klien terlindungi. Advokat memiliki kewajiban moral dan profesional untuk berdiri di garis terdepan dalam menjaga hak-hak warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Jangan pernah lelah memperjuangkan keadilan hanya karena menghadapi hambatan birokrasi atau penolakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.


Menurut Rikha Permatasari, apabila permohonan pemberian salinan BAP saksi yang telah diajukan secara resmi tetap tidak ditindaklanjuti tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Tim Kuasa Hukum berhak menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan resmi kepada pimpinan kepolisian, pengaduan kepada Propam, pengawasan internal Polri, permohonan gelar perkara khusus, maupun upaya hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Namun demikian, ia tetap mengedepankan pendekatan profesional dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara penyidik dan penasihat hukum.


"Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan mencari kebenaran. Karena itu saya berharap jajaran Polres Sumba Barat dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum dengan menghormati hak-hak tersangka dan kuasa hukumnya sesuai ketentuan KUHAP serta putusan-putusan hukum yang berlaku," ungkapnya.


Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa keadilan yang sejati hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, advokat, jaksa, dan hakim, menjalankan perannya masing-masing sesuai koridor hukum yang berlaku.


"Keadilan tidak boleh hanya ditegakkan untuk menghukum seseorang. Keadilan juga harus hadir untuk melindungi hak-hak setiap warga negara. Karena itulah hak pembelaan harus dihormati, dijaga, dan dilindungi sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis."


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Praktisi Hukum


"Menegakkan keadilan dengan hati nurani, mengabdi dengan iman dan integritas."