.
Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan akan menempuh langkah dan upaya hukum terhadap setiap pihak yang diduga menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, maupun informasi bohong yang menyerang kehormatan dan reputasinya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas profesinya.
“Negara ini adalah negara hukum. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun tidak dapat disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar, fitnah, maupun opini sesat yang tidak didukung bukti sah, valid, dan otentik,” tegas Rikha.
Ia menekankan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Seluruh bukti, termasuk jejak digital yang beredar di berbagai platform, akan dikaji secara serius dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum ini, lanjutnya, bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.
Rikha menyatakan tetap menghormati perbedaan pendapat, kritik, maupun koreksi. Namun, ia menolak segala bentuk fitnah, hoaks, dan serangan personal yang bertujuan merusak nama baik seseorang.
Terkait tuduhan yang menyebut dirinya sebagai “anak PKI” serta narasi fitnah lainnya, Rikha secara terbuka menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikannya di hadapan hukum.
“Ingat, setiap tulisan, komentar, unggahan, maupun pesan elektronik meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri. Jarimu harimaumu,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, akibat penyebaran kebencian, fitnah, dan informasi palsu.
“Menegakkan keadilan dengan hati nurani, mengabdi dengan iman dan integritas.” 🇮🇩⚖️

