Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T04:47:30Z
Ilham Mendrōfa

DEMOKRASI DAN KETAKUTAN KEPADA RAKYAT?

.

 

Ilham Mendrofa


Kliksuara.com // Pagi ini saya dalam perjalanan ke Lampung, di tol Trans-Sumatera yang panjang itu saya membaca kembali tulisan Benny K. Harman di kolom opini Harian Kompas, senin kemarin. rasanya belum telat untuk menyelami tulisan senior ini. Judulnya menarik perhatian saya: Kudeta Halus Hak Konstitusional Rakyat. Bukan kata kudeta yang membuat saya berpikir, melainkan kata halus. Demokrasi memang jarang runtuh dengan suara dentuman. Ia lebih sering berubah pelan-pelan, melalui pasal-pasal yang tampak biasa, rapat-rapat yang berjalan sebagaimana mestinya, dan alasan-alasan yang terdengar masuk akal.


Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi hampir tidak pernah berakhir sekaligus. Ia menyusut sedikit demi sedikit. Yang mula-mula hilang bukan pemilu, melainkan ruang pilihan.


Barangkali karena itu para pemikir politik klasik selalu memandang kekuasaan dengan hati-hati. Montesquieu tidak membagi kekuasaan karena menganggap manusia jahat, melainkan karena manusia selalu mungkin tergoda menyalahgunakan kekuasaan yang terlalu besar. Karl Popper pun mengingatkan bahwa pertanyaan terpenting dalam demokrasi bukanlah, "Siapa yang paling layak memerintah?", melainkan, "Bagaimana kita membatasi kekuasaan agar tidak merugikan rakyat?"


Di situlah demokrasi memperoleh maknanya. Demokrasi bukan dibangun atas keyakinan bahwa rakyat selalu benar. Demokrasi dibangun atas keyakinan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak memonopoli kebenaran politik. Karena itu, pilihan harus dibiarkan terbuka, kompetisi harus dijaga, dan pergantian kepemimpinan harus selalu mungkin terjadi.


Saya kemudian membaca perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini dibahas di DPR. Salah satu usulan yang berkembang adalah pengaturan mengenai persyaratan pencalonan presiden melalui dukungan minimal sejumlah partai politik parlemen. Rumusan akhirnya tentu masih akan diputuskan melalui proses legislasi. Namun justru karena belum final, ruang diskusi publik menjadi semakin penting. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah syarat itu efektif atau tidak. Pertanyaannya lebih mendasar: sampai di mana negara boleh membatasi alternatif yang tersedia bagi rakyat?


Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya menjaga desain konstitusi tersebut agar hak konstitusional peserta pemilu tidak dipersempit melalui pembatasan yang tidak sejalan dengan semangat UUD 1945. Perdebatan hari ini, karena itu, bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana kita memahami hubungan antara konstitusi, partai politik, dan kedaulatan rakyat.


Di sinilah saya merasa tulisan Benny menemukan relevansinya. Demokrasi tidak hanya diukur dari apakah rakyat masih datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi juga diukur dari apakah rakyat sungguh-sungguh memiliki pilihan yang terbuka ketika memasuki bilik suara.


Bayangkan seorang nelayan di Natuna, seorang petani di Nias, seorang guru di Flores, dan seorang mahasiswa di Bandung. Mereka mungkin tidak pernah saling mengenal. Mereka hidup dalam ruang sosial yang berbeda. Namun pada hari pemungutan suara, mereka dipersatukan oleh satu hak yang sama: memilih pemimpin republik ini. Hak itulah yang sesungguhnya sedang diperdebatkan hari ini.


Pendukung pembatasan pencalonan tentu memiliki alasan yang patut didengar. Stabilitas pemerintahan, efektivitas sistem presidensial, efisiensi penyelenggaraan pemilu, hingga penyederhanaan sistem kepartaian merupakan tujuan yang sah dalam sebuah negara demokrasi. Tidak ada demokrasi yang dapat bekerja tanpa aturan. Dan aturan memiliki batas moral yang dibuat untuk menjaga kompetisi, bukan mengurangi arti kompetisi itu sendiri.


Pemilu dapat diibaratkan sebuah perlombaan. Setiap perlombaan memerlukan syarat agar berlangsung tertib dan adil. Namun apabila syarat dibuat sedemikian tinggi sehingga hanya sedikit peserta yang mampu memenuhinya, maka persoalan kita bukan lagi pada kualitas perlombaan, melainkan pada menyusutnya kesempatan untuk bertanding. Kompetisi tetap berlangsung, tetapi ruang alternatif semakin mengecil.


Dalam ilmu politik kontemporer, keadaan seperti itu sering disebut _democratic backsliding_: kemunduran demokrasi yang berlangsung secara bertahap melalui perubahan institusi, bukan melalui pembatalan demokrasi secara terbuka. Pemilu tetap ada. Parlemen tetap bersidang. Konstitusi tetap berlaku. Namun sedikit demi sedikit ruang kompetisi menjadi lebih sempit daripada sebelumnya.


Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap perubahan aturan pemilu pasti mengarah ke sana. Legislasi memang merupakan hak konstitusional pembentuk undang-undang. Tetapi justru karena menyangkut hak politik seluruh warga negara, setiap perubahan harus diuji dengan ukuran yang lebih tinggi daripada sekadar efisiensi administrasi atau kepentingan jangka pendek. Ia harus diuji terhadap prinsip dasar konstitusi: apakah perubahan itu memperluas atau justru mempersempit kedaulatan rakyat?


Demokrasi memang tidak pernah murah. Ia sering lamban, melelahkan, penuh perdebatan, bahkan berkali-kali menghasilkan keputusan yang tidak memuaskan semua pihak. Namun sejarah menunjukkan bahwa biaya terbesar justru muncul ketika ruang koreksi terhadap kekuasaan mulai dipersempit. Demokrasi memilih hidup dengan kegaduhan karena ia tahu bahwa kesunyian politik sering kali merupakan tanda bahwa terlalu sedikit suara yang masih boleh terdengar.


Barangkali itulah sebabnya demokrasi selalu meminta satu sikap sederhana dari setiap generasi: jangan pernah berhenti mengawasi kekuasaan, termasuk ketika kekuasaan sedang menyusun aturan atas nama kepentingan publik.


Sebab pada akhirnya, ukuran sebuah demokrasi bukan terletak pada seberapa mudah negara memilih pemimpinnya, melainkan pada seberapa luas negara memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan siapa yang layak mereka pilih *(IM)*.