.
BATAM-Kliksuara.com // Tindakan tegas kembali dilakukan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam terhadap aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) tanpa izin yang beroperasi di kawasan belakang Elizabeth, SAGULUNG, Penghentian operasional tersebut dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, tepat pukul 20.01 WIB.
Dalam operasi penertiban ini, Astoni bagian penindakan lahan menegaskan bahwa kegiatan yang merugikan lingkungan tersebut telah dihentikan total. Menurut keterangan resmi, lokasi yang sama sudah dua kali dihentikan operasionalnya dalam kurun waktu satu hari saja.
"Lokasi sudah kita stop lagi," tegas Astoni, perwakilan Ditpam Batam.
Hentian Saja Tidak Cukup, Masyarakat Desain Sanksi Tegas
Merespons pola pelanggaran yang terus berulang, muncul desakan keras agar aparat tidak hanya sekedar melakukan penghentian sementara. Jika hanya dihentikan tanpa tindak lanjut hukum, dikhawatirkan pelaku akan kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi.
"Kita harapkan kegiatan ini harus diberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Kalau hanya dihentikan saja, paling mereka main lagi," ujar sumber terkait.
Hal ini menegaskan bahwa pendekatan soft atau sekadar teguran lisan sudah tidak lagi relevan mengingat pelaku terbukti mengabaikan aturan dan terus melanggar meski sudah diberikan peringatan.
Landasan Hukum yang Mengikat
Perlu diketahui secara tegas bahwa aktivitas cut and fill tanpa izin resmi di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan tata ruang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat pasal-pasal yang menjadi landasan hukum untuk menjerat pelaku:
1. Pasal 109
Pasal ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang sah atau tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan (seperti AMDAL atau UKL-UPL) dapat dipidana.
- Ancaman Hukuman: Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
- Denda: Paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
2. Pasal 98 dan 99
Kedua pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang baik dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Langkah Selanjutnya: Tindak Paksa atau Hukum
Mengingat teguran yang berkali-kali diberikan terus diabaikan, maka opsi yang tersisa adalah langkah hukum yang tegas. Pemerintah berwenang melakukan tindakan paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran ini tidak hanya soal izin, tetapi telah masuk kategori pelanggaran tata ruang dan memiliki potensi besar merusak ekosistem serta menimbulkan bencana lingkungan di masa depan. Oleh karena itu, proses hukum harus segera dijalankan agar memberikan efek jera yang nyata.
Penulis: N.Z

