Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-30T07:00:21Z
Cut and Fill ILEGAL

PWO DWIPA Desak BP Batam dan DireskrimsusTindak Tegas: Tutup Cut and Fill Ilegal Secara Permanen, Jangan Kalah Dengan Mafia Tanah!

.



BATAM-Kliksuara.com // Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA) secara tegas mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik cut and fill ilegal yang kini merajalela di Kota Batam.

 

Kabid Humas dan Publikasi DPP PWO DWIPA, Dedek Wahyudi, menekankan bahwa penindakan terhadap pelaku aktivitas ilegal ini tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sesaat. Penutupan lokasi harus bersifat permanen, dan pelaku harus diproses secara hukum sampai tuntas. Apa lagi di lokasi Sagulung, belakang Kantor Lurah, belakang Elizabeth, Lokasi Perumahan Rabayu dan beberapa titik yang lain. Sudah dua kali penindakan, namun tetap jalan.

 

“Kami meminta BP Batam dan Ditreskrimsus bertindak tegas. Tutup semua lokasi cut and fill ilegal itu secara total. Jangan main-main dengan hukum. Jangan sampai terjadi pola tutup sebentar, lalu besok atau lusa dibuka lagi. Instansi penegak hukum dan pengelola wilayah tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Hukum harus ditegakkan di atas segalanya,” tegas Dedek Wahyudi, Rabu (29/4/2026).

 

Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi, Ini Pidana Berat

 

Dedek Wahyudi mengingatkan bahwa aktivitas pengurugan dan penggalian tanpa izin resmi bukanlah sekadar masalah perizinan administrasi yang ringan. Tindakan tersebut nyata-nyata telah melanggar sejumlah Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat.

 

1. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau menimbulkan kerusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

 

2. Pelanggaran Penataan Ruang

Aktivitas ini juga jelas melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan dengan tegas, siapa saja yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

 

3. Kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI)

Lebih jauh lagi, praktik cut and fill ilegal seringkali masuk dalam kategori pengambilan bahan galian golongan C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Hal ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.

 

“Ini bukan pelanggaran sepele. Ini kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum. Ancaman hukumannya berat, jadi penegak hukum harus berani menjerat, bukan hanya memberi peringatan,” tambah Dedek.

 

Kerusakan Lingkungan Nyata: Banjir, Longsor, dan Mati nya Resapan

 

Selain aspek hukum, PWO DWIPA sangat prihatin atas kerusakan ekologis yang sudah terlihat mata akibat serbuan cut and fill ilegal ini. Bukit-bukit hijau dipangkas habis, lembah dan kawasan resapan air ditimbun material, serta aliran sungai dan saluran air alami dipaksa berubah arah.

 

Dampaknya sudah dirasakan masyarakat langsung berupa banjir yang semakin sering terjadi, potensi longsor yang mengancam permukiman, hingga pendangkalan dan sedimentasi yang parah di waduk-waduk vital.

 

“Batam adalah kota pulau dengan daya dukung lingkungan yang sangat terbatas. Ketika bukit diratakan, mangrove ditimbun, dan daerah resapan dipadatkan, maka kita sedang mematikan paru-paru kota. Jika bencana ekologis datang, rakyat kecil yang menjadi korban, bukan para pemodal besar,” ujar Dedek dengan nada keras.

 

Ia menilai, membiarkan mafia tanah dan cut and fill beroperasi sama artinya dengan menggadaikan masa depan generasi Batam. Oleh karena itu, BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan lahan dan Ditreskrimsus sebagai garda terdepan penegak hukum diminta untuk tidak "masuk angin" atau bersikap lunak.

 

Tuntutan Tindakan Nyata: Sita Alat Berat, Tangkap Pemodal

 

PWO DWIPA mengajukan tuntutan konkret agar penindakan ini benar-benar memberikan efek jera:

 

1. Tutup Permanen: Segel dan tutup total seluruh titik lokasi cut and fill yang tidak memiliki izin resmi.

2. Sita Alat Berat: Amankan alat berat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran sebagai barang bukti.

3. Kejar Pemilik & Pemodal: Jangan hanya menindak pekerja lapangan, tetapi tangkap dan proses hukum pemilik lahan serta para pemodal di belakang layar.

4. Transparansi Publik: Publikasikan identitas pelaku dan buka data perizinan secara transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

 

“Jangan cukup hanya memasang plang tanda dilarang beroperasi. Besoknya alat berat masuk lagi, itu namanya hukum kalah oleh mafia. Kami tidak mau itu terjadi di Batam. Tunjukkan bahwa negara hadir dan hukum itu tajam,” tegas Dedek.

 

Selain menuntut instansi terkait, PWO DWIPA juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk berperan aktif. Jika menemukan adanya aktivitas pengupasan bukit atau penimbunan yang mencurigakan dan tidak memiliki izin, segera laporkan kepada pihak berwajib atau BP Batam.

 

Hingga berita ini dirilis, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait tindak lanjut atas desakan keras ini.

 

 Penulis: N.Z