Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-29T14:06:55Z
Cut and Fill

Cut and Fill di Sekitar Waduk Tembesi Menuai Kritik, Siapa yang Berani Keluarkan Izin

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengerjaan tanah atau cut and fill yang berlangsung di kawasan dekat Waduk Tembesi kini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kegiatan tersebut berjalan cukup masif, terlihat dari pemasangan papan proyek yang berdiri gagah di lokasi, seolah menandakan bahwa pekerjaan ini berjalan secara resmi, Rabu (29/4/2026).

 

Namun, keberadaan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Menanggapi hal tersebut, Dedek Wahyudi, Kabid Humas dan Publikasi PWO Dwipantara, menegaskan keresahan atas berjalannya kegiatan ini.

 

"Kegiatan cut and fill di lokasi dekat waduk, sangat tidak dihimbaukan. Ini menjadi pertanyaan besar, siapa yang berani keluarkan izin cut and fill di lokasi tersebut," tegas Dedek Wahyudi dengan nada tegas.

 

Mengapa Aktivitas Ini Sangat Berisiko?

 

Secara teknis dan lingkungan, aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) di area sekitar waduk merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan umumnya dilarang atau dibatasi sangat ketat. Hal ini terutama berlaku jika kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah resapan air, hutan penyangga, atau bagian dari wilayah tangkapan air waduk itu sendiri.

 

Berikut adalah sejumlah bahaya dan dampak serius yang mengintai jika kegiatan ini tetap dilanjutkan:

 

1. Ancaman Nyata bagi Kelestarian Lingkungan

Kawasan sekitar waduk biasanya ditumbuhi vegetasi yang berfungsi sebagai paru-paru dan penyangga ekosistem. Kegiatan cut and fill dapat merusak struktur tanah dan menghancurkan habitat alami yang selama ini menjaga ketersediaan air baku. Hilangnya vegetasi penyangga berarti hilangnya benteng alami pelindung waduk.

 

2. Potensi Bencana dan Kerusakan Infrastruktur

Jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang sangat tinggi, pengerjaan tanah ini dapat memicu berbagai bencana. Di antaranya adalah meningkatnya risiko banjir akibat tertutupnya aliran air, serta sedimentasi yang mempercepat proses pendangkalan waduk. Akibatnya, daya tampung dan kualitas air waduk akan menurun drastis.

 

3. Risiko Longsor dan Erosi

Tanah hasil timbunan yang tidak dipadatkan dengan sempurna atau tanah galian yang berada di dekat lereng memiliki potensi besar mengalami kelongsor. Material tanah dan lumpur yang longsor akan langsung terbawa masuk ke dalam badan air waduk, yang tidak hanya merusak kualitas air tetapi juga mengancam stabilitas bangunan waduk.

 

4. Perizinan yang Harus Sangat Ketat

Meskipun dalam aturan tertentu memungkinkan adanya izin, aktivitas di kawasan rawan dan strategis seperti ini harus melalui tahapan yang sangat ketat. Masyarakat berhak mempertanyakan legalitasnya, mengingat risiko yang dihadapi adalah kelangsungan sumber air bersih bagi banyak orang.

 

Kesimpulan

 

Melakukan kegiatan cut and fill di area dekat waduk adalah langkah yang sangat tidak disarankan dan berbahaya, kecuali didukung oleh analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang mendalam, teknis yang sempurna, serta izin resmi dari pihak berwenang yang memahami betul risikonya.

 

Tanpa persiapan yang matang, kegiatan ini berpotensi besar merusak kelestarian sumber air baku dan membawa bencana bagi lingkungan serta masyarakat di masa depan. Pertanyaan besar kini tertuju pada otoritas terkait: Benarkah izin telah dikeluarkan, atau ini merupakan aktivitas yang berjalan tanpa dasar hukum yang kuat?


Penulis: N.Z