Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-29T13:23:17Z
Cut and Fil Ilegal

PEMBAJAKAN LAHAN & PEMBANTAIAN HUTAN LINDUNG: Aktivitas Cut and Fill Nekat Beroperasi di Malam Hari, Warga Tercekik Debu

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Praktik pengerukan tanah atau yang akrab disebut cut and fill seolah tak ada habisnya. Pelaku yang kerap disebut sebagai "pemain tanah" kembali menunjukkan arogansi dengan nekat beroperasi di bawah naungan malam, seolah hukum di negeri ini hanya menjadi pajangan belaka.

 

Lokasi aktivitas ilegal tersebut berada di kawasan belakang Elizabeth, Sagulung. Padahal, diketahui bahwa Tim Penindakan Lahan telah melakukan upaya penertiban dan penyetopan aktivitas pada Rabu (29/4/2026) pukul 02.42 WIB sore hari. Namun, upaya penindakan tersebut seakan tak diindahkan sama sekali.

 

Terpantau langsung oleh awak media, aktivitas tetap berjalan lancar di malam hari. Strategi ini jelas dilakukan untuk menghindari pantauan dan razia dari tim pengawas yang bertugas di siang hari. Ironisnya, pelaku yang diduga merupakan orang yang sama, terlihat sudah "kebal" dengan aturan hukum dan seolah berani melawan negara dengan terus melanggengkan kerusakan lingkungan.

 

Menanggapi temuan tersebut, Astoni dari pihak Penindakan Lahan memberikan respon terkait laporan adanya aktivitas pengerukan tanah di malam hari.

 

"Coba saya koordinasi sama patroli malam, sudah sampaikan ke Kasi Patroli nanti dia kirim patroli kesana," tegas Astoni.

 

Timbunan untuk Hutan Lindung

 

Yang lebih memprihatinkan, tanah hasil kerukan dari belakang Elizabeth diduga kuat dialokasikan untuk kegiatan penimbunan di kawasan hutan lindung atau area mangrove. Hal ini menandakan bahwa pembantaian terhadap hutan lindung seakan sudah tidak terkendali dan dibiarkan babat habis tanpa ada rasa tanggung jawab.

 

Padahal, secara fungsi dan aturan, hutan lindung dilarang keras untuk ditimbun atau dialihfungsikan. Hutan memiliki peran vital sebagai sistem penyangga kehidupan, mulai dari mengatur tata air, mencegah banjir, hingga menahan lahan agar tidak terjadi erosi. Namun, fungsi krusial ini seakan diabaikan demi keuntungan sesaat.

 

Tidak hanya berhenti di situ, awak media juga telah melakukan konfirmasi ke Polsek Sagulung guna meminta tindakan pengamanan dan penertiban di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Kanit Aris menyatakan akan segera melakukan pengecekan.

 

"Nanti akan kita cek kelokasi," ucap Kanit Aris singkat.

 


Warga Tercekik Debu, Keselamatan Terancam

 

Dampak dari aktivitas liar ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga menyengsarakan masyarakat. Keluhan pedas terlontar dari para pengguna jalan yang melintasi area akses menuju lokasi penimbunan hutan mangrove.

 

Jalanan yang seharusnya aman kini berubah menjadi sumber polusi udara yang mengganggu. Debu yang tebal dan tak terkendali membahayakan keselamatan berkendara dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 

"Itu debu sangat terganggu sekali, apa lagi kalau mobil itu lewat, debu banyak, terganggu sekali," keluh salah satu warga dengan nada kesal.

 


Tugas DLH Dimintakan Turun Tangan

 

Penanganan masalah jalan berdebu yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.

 

Berikut adalah peran dan wewenang DLH yang seharusnya segera dieksekusi di lokasi tersebut:

 

1. Penyiraman Jalan: Melakukan penyiraman secara berkala di ruas jalan yang berdebu, terutama yang disebabkan oleh aktivitas proyek dan truk pengangkut tanah.

2. Mitigasi Dampak Lingkungan: Bertanggung jawab mengurangi dampak polutan berbahaya dalam debu jalanan seperti PM 2.5 dan PM 10 yang sangat membahayakan kesehatan paru-paru masyarakat.

3. Pengawasan Proyek: Berwenang penuh mengambil tindakan tegas terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan atau oknum tertentu.

4. Penindakan Hukum: Dapat mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap penyebab debu, termasuk menindak truk yang membawa tanah hingga tercecer ke jalan raya.

 

Melanggar Undang-Undang

 

Perlu digarisbawahi, kegiatan cut and fill tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Aktivitas ilegal ini juga bertentangan dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan tegas mewajibkan adanya Izin Lingkungan dan Izin Usaha sebelum melakukan pengelolaan lahan guna meminimalisir dampak buruk bagi alam dan manusia.

 

Masyarakat kini menunggu, apakah janji pengecekan dan pengiriman patroli akan berujung pada tindakan nyata, atau hanya sekadar angin lalu yang membiarkan kerusakan terus terjadi. Diminta ketegasan. Bukan hanya sekedar penutupan sesaat.


Penulis: N.Z