.
Langkat-KlikSuara.com // Aktivitas penambangan Galian C berupa pengambilan batuan di aliran sungai kawasan objek wisata Karang Taruna, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, beroperasi secara leluasa dan kini menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ini diketahui berlangsung di bawah pengawasan Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Mas, Musa Tarigan. Hal ini terkonfirmasi kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Keresahan warga memuncak ketika nama pejabat desa tersebut dikaitkan langsung dengan pengelolaan tambang, di sisi lain pelayanan terhadap masyarakat dinilai terabaikan. Ketika ditelusuri lebih lanjut dan dikonfirmasi terkait legalitas operasional serta siapa pengelola sebenarnya, Musa Tarigan mengaku bahwa surat izin tersedia. Namun, dokumen tersebut tidak kunjung diperlihatkan atau ditunjukkan kepada pihak media.
Berdasarkan temuan lapangan, kuat dugaan kegiatan eksploitasi sumber daya alam ini berjalan secara ilegal. Terpisah, Musa Tarigan membenarkan keterlibatannya sebagai pihak yang mengawasi jalannya operasi tambang tersebut. Ia juga mengakui adanya penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) senilai Rp15.000 per unit alat atau truk yang beroperasi.
Sementara itu, dampak negatif mulai sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keresahan mendalam akibat aktivitas tersebut.
"Masyarakat kini harus menanggung dampak lingkungan yang parah, mulai dari polusi debu yang mengganggu kesehatan hingga kerusakan parah pada jalan desa yang penuh lubang. Yang lebih mengkhawatirkan, eksploitasi yang tidak terkontrol di aliran sungai ini mengancam keselamatan warga," ujarnya.
Lebih lanjut warga menjelaskan, penggalian yang dilakukan sembarangan berpotensi besar menyebabkan bencana banjir, pengikisan tebing sungai (abrasi), hingga hilangnya lahan produktif pertanian. Bahkan, ada kekhawatiran serius akan terjadinya longsor yang bisa mengakibatkan rumah warga hanyut terbawa arus sungai jika aktivitas ini dibiarkan terus berlanjut.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di daerah. Publik menuntut kejelasan, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan demi melindungi lingkungan dan hak rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan ekonomi segelintir pihak. Hanya waktu yang akan membuktikan jawaban dari pertanyaan besar tersebut.
Penulis: Adi (Redaksi)

