Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-20T16:14:31Z
Kuasa Hukum Lisman Hulu S.H.

Surani BR Sihombing Laporkan AHP Atas Dugaan Penipuan Modal Usaha Senilai RP 50 Juta

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Seorang warga bernama Surani BR Sihombing, yang beralamat di Buana Mas I Blok Gold No. 18 RT/RW 07/09, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya.

 

Surani didampingi oleh kuasa hukumnya, Lisman Hulu, S.H., mendatangi Polresta Barelang pada tanggal 9 Maret 2026 untuk membuat laporan polisi dengan Nomor: B/907/III/RES.1.11./2026/reskrim terhadap seseorang berinisial AHP.

 

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke tingkat kepolisian yang lebih rendah, yaitu Polsek Batu Aji, dengan nomor laporan pengaduan masyarakat LPM/130/III/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026.

 

Kronologi dan Modus

 

Berdasarkan keterangan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan kerjasama usaha pengiriman barang rute Batam – Medan – Batam yang mengangkut buah-buahan dan sayur-sayuran.

 

Terlapor menjanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan, yakni kenaikan omset sebesar 20% setiap bulan dari modal yang ditanamkan. Awalnya korban merasa ragu dan sungkan karena belum pernah menjalankan usaha serupa, namun terus dibujuk dan diyakinkan oleh terlapor.

 

Untuk semakin meyakinkan korban, penyerahan uang modal pun dilakukan langsung di rumah terlapor, bahkan disertai dengan doa bersama seolah-olah usaha tersebut adalah halal dan akan berjalan lancar.

 

Upaya Penyelesaian dan Proses Hukum

 

Sebelum melapor ke polisi, pihak korban melalui kantor hukum Lisman Hulu, S.H. telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan maupun melalui jalur hmukum dengan mengirimkan somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga uang tersebut belum juga dikembalikan.

 

Perbuatan terlapor diduga melanggar hukum dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Sampai detik ini tidak ada juga pembayaran yang dilakukan. Supaya pihak kepolisian mengusut tuntas laporan supaya kalian yang mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku," ujar Lisman Hulu.

 

Saat ini proses hukum sedang berjalan. Menindaklanjuti surat undangan klarifikasi yang diterima pada 17 Maret 2026, Surani BR Sihombing bersama Lisman Hulu, S.H. telah menghadiri pemanggilan tersebut pada hari Senin, 20 April 2026 pukul 10:00 WIB.

 

Pemeriksaan akan dilakukan di Ruangan Unik 3 Reskrim Polsek Batu Aji, yang berlokasi di Jalan Brigjend Katasmo No. 01 A, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

 

Terbit Senin (20/4/2026)

Penulis: N.Z