.
Batam-Kliksuara.com // Keluarga korban menduga adanya tindak pidana aborsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 464 dalam kasus kematian Junita Putri Zega. Jenazah almarhumah ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mandi kost yang beralamat di Jl. Perum. Pendawa Asri B3 No 1, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kakak kandung korban, Leni Zulpiani Zega, didampingi Tim Hukum dari kantor Martin Zega S.H and Partners, secara resmi melaporkan seseorang berinisial FJS ke Polsek Batu Aji. Laporan dicatat dengan Nomor: LP/B/68/IV/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, pada Minggu (19/4/2026).
Tim hukum yang mendampingi keluarga terdiri dari:
1. Martin Zega S.H
2. Ferry Hulu S.H., M.H.
3. Sehafati Hulu S.H.
4. Lisman Hulu S.H.
5. Filemon Halawa S.H., M.H.
Proses Penyelidikan dan Kejanggalan
Sebelumnya pada hari Sabtu (18/4/2026), Leni Zulpiani Zega bersama kuasa hukum telah mendatangi Polsek Batu Aji untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, keluarga dan tim hukum menilai belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak jaga.
"Kematian Junita Putri Zega ini dinilai ada kejanggalan. Kami ingin keluarga diberikan penjelasan secara transparan dan sebagai kuasa hukum ingin mendapatkan keterangan terbuka atas penanganan perkara tersebut," ujar Martin Zega saat berdialog dengan Kapolsek Batu Aji.
Martinus juga mengungkapkan bahwa terlapor, FJS, sebenarnya telah mendatanginya lebih dulu untuk meminta pendampingan hukum sebelum dirinya membela keluarga. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
"Dia sudah duluan temui saya, namun saya tolak permintaan dia. Menurut saya, yang dia lakukan itu sudah salah," tegas Martin.
Prosedur Evakuasi yang Dipertanyakan
Kejadian bermula ketika korban ditemukan tidak bernyawa pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 22.55 WIB. Kuasa hukum menyoroti prosedur evakuasi jenazah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Mestinya yang berhak membawa jenazah hanya aparat kepolisian. Kok ini malah FJS yang membawa almarhum ke Rumah Sakit Graha Hermin. Yang berkompeten menangani kasus kematian seperti ini hanya aparat penegak hukum, harus ditelusuri," tegas Filemon Halawa, salah satu kuasa hukum.
Rencana Ekshumasi dan Otopsi
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Batu Aji menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai untuk segera melakukan proses ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban.
"Kita akan melakukan otopsi agar bisa menemukan titik terang atas kasus ini. Kami akan bekerja semaksimal mungkin," ujar Kapolsek.
Penulis: N.Z

