.
Batam-Kliksuara.com // Aktivitas di PT Logam Internasional Jaya yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut didatangi tim penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Rabu (11/3/2026).
Pantauan awak media di lapangan, tim penyidik datang menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BP 8015 VC. Namun kedatangan tersebut berlangsung singkat dan tertutup tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi.
Saat awak media mencoba melakukan peliputan untuk mengetahui tujuan kedatangan tim penyidik lingkungan hidup tersebut, pihak perusahaan justru melarang aktivitas peliputan di area perusahaan.
Awak media kemudian tetap menunggu di sekitar lokasi guna melakukan konfirmasi langsung kepada tim penyidik. Namun sangat disayangkan, tim penyidik DLH memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan apapun kepada awak media.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kunjungan tim penyidik DLH diduga kuat berkaitan dengan persoalan pengelolaan limbah B3 serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Selain itu, dari sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan, PT Logam Internasional Jaya juga diduga belum memiliki kejelasan terkait kelengkapan perizinan operasionalnya, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas aktivitas perusahaan tersebut.
Sorotan publik terhadap perusahaan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya mematuhi aturan terkait pengolahan limbah serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.
PT yang tidak mempunyai plang perusahaan juga terpantau tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dimana mestinya setiap perusahaan diharuskan taransparan mengenalkan nama dan logo perusahaan kepada masyarakat, pengguna jalan dan membangun kepercayaan terhadap publik.
Diduga perusahaan PT Logam Internasional Jaya menghindar pajak reklame, pajak usaha, atau izin mendirikan bangunan (IMB/SLF). Tidak adanya plang sering dikaitkan dengan upaya menghindari pengawasan dinas terkait.
Menanggapi situasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Jika memang ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Arlon.
Ia juga menekankan bahwa pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, harus memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil kunjungan penyidik ke perusahaan tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup," tutupnya.
"Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak ada masalah, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta DPRD Kota Batam untuk memastikan aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya (B3) dan perizinan usaha.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri Tanjung Uncang.

