Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-11T14:41:05Z
Advokat Rikha Permatasari

Kuasa Hukum Chrestian Namo Angkat Bicara, Mengenai 22 Prajurit Berpotensi Tidak Dipecat

.

 



Kliksuara.com // Sebagai Kuasa Hukum dari Chrestian Namo, kami menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait pelaksanaan sidang banding pada Rabu, 11 Maret 2026 di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilaksanakan melalui Pengadilan Militer III-15 Kupang, terkait perkara meninggalnya almarhum Prada Lucky Namo.


Perlu dipahami bahwa dalam sistem hukum acara Pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemeriksaan pada tingkat banding merupakan pemeriksaan Judex Facti, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan berkas perkara, memori banding, kontra memori banding, serta seluruh fakta hukum yang telah terungkap pada persidangan tingkat pertama.


Agenda yang berlangsung pada hari ini pada pokoknya merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim untuk memastikan keabsahan serta kebenaran suatu dokumen penting, yaitu surat pemberian maaf yang dibuat oleh Pelda Chrestian Namo, selaku ayah kandung dari almarhum Prada Lucky Namo sekaligus kepala keluarga.


Majelis hakim memastikan bahwa surat pemberian maaf tersebut benar dibuat secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan dari pihak manapun, sebagai wujud ketulusan hati seorang ayah yang memilih jalan kemanusiaan dan rekonsiliasi di tengah duka yang sangat mendalam.


Kami menilai bahwa sikap besar hati dari keluarga korban ini merupakan nilai moral yang sangat luhur, yang patut dihormati dalam perspektif kemanusiaan dan keadilan Restoratif.


Lebih jauh, dalam perkara ini para terdakwa telah secara terbuka mengakui kesalahan mereka, menyampaikan penyesalan, serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.


Dalam Perspektif Hukum dan Kemanusiaan, hal tersebut menjadi faktor penting yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim pada tingkat banding, khususnya terkait peluang bagi para terdakwa untuk memperoleh putusan yang lebih proporsional, termasuk kemungkinan dibebaskan atau tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi militer.


Perlu disadari bahwa sebanyak 22 prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pada dasarnya adalah bagian dari sumber daya manusia TNI yang telah mengabdi kepada negara, dan mereka juga telah mengakui kesalahan serta menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.


Dalam konteks kepentingan negara, para prajurit tersebut masih memiliki potensi dan kemampuan untuk tetap mengabdi kepada bangsa dan negara, sehingga keputusan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan institusi negara menjadi sangat relevan.


Kami menghormati sepenuhnya independensi dan kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Namun kami juga percaya bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman semata, tetapi juga tentang keadilan, kebijaksanaan, dan kemanusiaan.


Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik.


Pada akhirnya, kami percaya bahwa majelis hakim pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan fakta hukum, nilai kemanusiaan, serta masa depan para prajurit yang masih dibutuhkan oleh negara.


Kami juga menegaskan bahwa surat pemberian maaf tersebut dibuat sepenuhnya atas kemauan dan kehendak pribadi klien kami, Pelda Chrestian Namo. Sebagai kuasa hukum, kami menghormati keputusan klien dan tidak memiliki kewenangan untuk membatasi kehendak moral maupun sikap kemanusiaan yang diambil oleh klien kami.


Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo

Advokat Rikha Permatasari & Advokat Cosmas Jo Oko.