Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-11T11:18:58Z
DLH Kota Batam

Dinas Lingkungan Hidup Menghindar Dari Awak Media Saat Berkunjung di PT Logam Internasional Jaya, Penampung Limbah (B3)

.

 


Batam – Kliksuara.com // Aktivitas di PT Logam Internasional Jaya kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan yang diduga milik penyidik lingkungan hidup (DLH) mendatangi lokasi perusahaan yang berada di kawasan Tanjung Uncang, pada Rabu (11/3/2026).


Pantauan awak media di lapangan, terlihat kendaraan dinas yang disebut merupakan kendaraan penyidik lingkungan hidup dengan nomor polisi BP 8015 VC (mobil dinas) dan BP 8065 C (mobil pribadi) masuk ke area perusahaan tersebut.


Namun yang menjadi perhatian, kendaraan BP 8065 C tidak terlihat menggunakan plat nomor polisi pada bagian belakang mobil.



Kedatangan kendaraan tersebut juga tidak disertai keterangan resmi kepada awak media yang berada di lokasi untuk melakukan peliputan.


Saat awak media mencoba melakukan peliputan di area perusahaan, pihak PT Logam Internasional Jaya tidak mengizinkan aktivitas peliputan berlangsung.



Tidak berselang lama setelah kendaraan tersebut berada di dalam area perusahaan, rombongan kemudian keluar dari lokasi. Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di luar area perusahaan terkait tujuan kunjungan tersebut, tim yang berada di dalam kendaraan justru langsung meninggalkan lokasi dengan cepat tanpa memberikan keterangan apa pun.


Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat sebelumnya perusahaan ini juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan lingkungan.


Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 59 yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan standar dan izin yang berlaku.


Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor di jalan juga wajib mematuhi ketentuan identitas kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) secara lengkap dan jelas.


Sementara itu, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta manajemen PT Logam Internasional Jaya.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.