Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 19 Maret 2026, Maret 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-19T05:03:44Z
Advokat Rikha Permatasari

PERINTAH UU SUDAH JELAS: PRAJURIT TNI PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS (PIDANA UMUM) WAJIB DIADILI DI PERADILAN SIPIL

.

 



Tidak ada ruang tafsir, tidak ada alasan untuk mengaburkan hukum.

Perintah undang-undang sudah tegas dan terang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 65 ayat (2) dinyatakan secara eksplisit:

_“Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”_


Norma ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan Perintah Konstitusional yang mengikat dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

JANGAN PILIH-PILIH HUKUM

Jika tindak pidana yang terjadi adalah kejahatan umum—seperti Penyiraman Air Keras, Penganiayaan berat, atau kekerasan terhadap warga sipil—maka secara hukum:

Tidak ada pilihan lain.

Perkaranya wajib diproses di Peradilan Umum (sipil).

Upaya untuk:

1. Mengalihkan ke peradilan militer

2. Menutup proses dari publik

3. Membatasi transparansi

adalah bentuk Pengingkaran Terhadap Perintah Undang-Undang dan Berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Institusi hukum dan negara.


*HUKUM HARUS BERANI MENYENTUH ATASAN*

Lebih dari itu, Penegakan Hukum tidak boleh berhenti pada Pelaku dilapangan.

Dalam setiap kejahatan terstruktur, selalu ada:

1. Pemberi perintah (dalang)

2. Perancang (aktor intelektual)

3. Pengendali operasi

Sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1),

PEMBERI PERINTAH adalah Pelaku Utama yang wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.


*TRANSPARANSI ADALAH SYARAT KEADILAN*

Peradilan sipil bukan sekadar forum Hukum, tetapi juga:

Ruang transparansi publik

Instrumen akuntabilitas negara

Jaminan bahwa tidak ada yang kebal hukum

Dalam perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil atau aktivis, proses terbuka adalah keharusan, bukan pilihan.


Hukum tidak boleh Tunduk pada kekuasaan.

Hukum harus berdiri di atas keadilan.

*Pasal 65 ayat (2) sudah cukup jelas.*

_Tidak perlu ditafsirkan, cukup dilaksanakan._


Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—

melainkan Marwah Hukum dan kepercayaan RAKYAT terhadap Negara.

Proses di Peradilan Sipil.

Ungkap dalang.

Tegakkan Hukum tanpa Kompromi.