Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 19 Maret 2026, Maret 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-19T05:53:18Z

Minimnya Pengawasan Lingkungan, Proyek Cut and Fill di Tembesi Diduga Tidak Mempunyai Legalitas

.

 



Batam-Kliksuara.com // Aktivitas proyek pematangan lahan di kawasan Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Proyek yang berlangsung pada Kamis (19/3/2026) tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan izin serta tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemotongan bukit dalam skala cukup besar, yang lokasinya tidak jauh dari kawasan Waduk Muka Kuning. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, terutama terhadap resapan air dan potensi kerusakan ekosistem di sekitar waduk.


Lebih jauh, proyek tersebut diduga belum mengantongi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan kewajiban bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Ketidakhadiran papan informasi proyek di lokasi juga dinilai melanggar prinsip transparansi publik. Padahal, papan proyek wajib memuat informasi penting seperti nama kegiatan, pelaksana, nilai anggaran, serta sumber dana.


Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.


“Saya tidak tahu bang, saya hanya kerja saja,” ujarnya singkat.


Diduga Melanggar Sejumlah Regulasi


Jika benar proyek tersebut berjalan tanpa izin dan dokumen lingkungan, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Pasal 22: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL


Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki perizinan lingkungan


Pasal 109: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Mengatur kewajiban penyusunan AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan dimulai


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (dan perubahannya) serta prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah


Mengatur kewajiban transparansi, termasuk pemasangan papan informasi proyek


Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan


Menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi


Desakan Pengawasan


Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak perusahaan maupun penanggung jawab proyek tersebut. Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar instansi terkait segera turun tangan.


Publik meminta agar Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta dinas teknis terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk aspek perizinan, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.


Minimnya pengawasan dikhawatirkan membuka celah bagi praktik pembangunan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.


Hak Jawab

Awak media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pelaksana, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang berkepentingan.


Perkembangan dan informasi lanjutan terkait proyek ini akan terus dimuat dalam pemberitaan berikutnya.