.
Kliksuara.com // Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Dalam setiap tindak pidana, terlebih kejahatan yang bersifat serius, terencana, dan berdampak luas terhadap masyarakat, seluruh pihak yang terlibat—baik eksekutor maupun dalang (pemberi perintah)—wajib diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Dalam konteks keterlibatan oknum militer dalam tindak pidana umum, dasar hukumnya sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sempit.
*Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 65 ayat (2) ditegaskan:*
_“Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”__
Norma ini merupakan penegasan prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW, bahwa setiap warga negara, termasuk PRAJURIT TNI, tidak kebal hukum ketika melakukan tindak PIDANA UMUM.
Dengan demikian, apabila suatu perbuatan merupakan kejahatan pidana umum—seperti penganiayaan berat, penyiraman air keras, atau bentuk kekerasan lainnya—maka seluruh pelaku, baik eksekutor maupun pihak yang memerintahkan, wajib diproses melalui peradilan umum (sipil).
DALANG ADALAH AKTOR UTAMA
Dalam perspektif hukum pidana, dalang atau pemberi perintah merupakan aktor intelektual yang memiliki peran sentral dalam terjadinya suatu kejahatan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku.
Artinya, pemberi perintah memiliki tanggung jawab hukum yang sama, bahkan lebih besar, dibandingkan pelaku lapangan.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang hanya berhenti pada eksekutor adalah penegakan hukum yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan keadilan.
*PERADILAN SIPIL ADALAH WUJUD TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS*
Proses hukum melalui peradilan umum menjadi sangat penting untuk:
1. Menjamin transparansi kepada publik
2. Mencegah adanya konflik kepentingan
3. Memberikan rasa keadilan yang objektif
4. Membuka secara terang motif dan aktor intelektual di balik kejahatan
5. Kejahatan yang menyasar warga sipil atau aktivis merupakan bentuk ancaman terhadap rasa aman masyarakat dan prinsip negara hukum, sehingga penanganannya tidak boleh tertutup atau eksklusif.
PENEGAKAN HUKUM HARUS MENYELURUH
Kami menegaskan
1. Seluruh pelaku, tanpa terkecuali, wajib diproses hukum
2. Dalang / pemberi perintah harus diungkap dan ditangkap
3. Perkara harus dibuka secara transparan melalui peradilan sipil
4. Motif kejahatan wajib disampaikan kepada Publik.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Jika dalang tidak disentuh, maka keadilan tidak pernah benar-benar ditegakkan.
Jika proses tidak transparan, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Tegakkan hukum secara utuh.
Proses di peradilan sipil.
Ungkap dalang.
Buka kebenaran.

