.
Batam-Kliksuara.com // Kampung Sei Aleng. Sekarang didiami warga masyarakat RT. 03/ RW. 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Luas wilayahnya kurang lebih 27 H, menjadi satu bagian dari luas lahan kurang lebih 80 H yang disediakan untuk markas tentara KKO Kompi Z. Antara tahun 1960 - 1965 wilayah ini oleh Pemerintah Pusat dijadikan Markas tentara KKO Kompi Z. Peristiwa Konfrontasi/ ganyang Malaysia.
Pada waktu itu pihak tentara KKO meminta dukungan masyakat sekitar terutama menjadi relawan konfrontasi. Maka bersama warga masyarakat tempatan, ikut bergabung bapak Imam Koli, bapak Arzat La Aru, bapak Abdullah Surdin Leuhapu, bapak Abdul Malik Liliweri dll, perantau berasal dari pulau Lembata- Flores, NTT. Pada tahun 1958 mereka sudah menetap di pulau Buluh dan pulau Pecung.
Bersama tentara KKO mereka menebang hutan membuka kebun menanam ubi kayu, ubi jalar, pisang, tanaman rambat lainnya sebagai persediaan makanan untuk mendukung konfrontasi, juga mereka menanam pohon nilam (minyak nilam), nangka, jengkol, rambutan dll. Sebagai relawan mereka berperan penting memberi informasi kepada pasukan tentara KKO tentang musuh dan terlibat di medan perang.
Setelah Konfrontasi Malaysia tentara KKO Kompi Z pindah bergabung Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut bermarkas di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam.
Bapak Abdullah Surdin selaku tokoh masyarakat menerima mandat dari Pimpinan tentara KKO untuk menjaga lahan tersebut. Bapak Abdullah Surdin bersama keluarga lain membangun rumah tinggal berkebun, kemudian datang keluarga lain menetap di atas lokasi lahan Kampung Sei Aleng, berkembang sampai sekarang dengan total Keluarga yang menempati Kampung Sei Aleng meliputi RT. 1- 3/ RW. 11 berjumlah 742 KK. Khusus warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11 berjumlah 155 KK.
2. Cita- Cita dan Harapan Warga Masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11:
1). Mendapatkan Legalitas Lahan Kampung Sei Aleng dari Pemerintah BP Batam
2). Warga masyarakat RT. 03 / RW. 11 bersedia untuk Penataan Ulang
3). Pemerintah BP Batam Membangun Monumen Markas tentara KKO Kompi Z di lokasi Kampung Sei Aleng
Cita - cita dan harapan ini disampaikan bapak Abdullah Surdin bersama para tokoh warga masyarakat tempatan seperti bapak Samad, bapak Kahar, bapak Arzat, bapak Dato Abdul Gani, bapak Ilyas Muhamad Leu Beda dll. Para sepuh tokoh masyarakat berharap Pemerintah Republik Indonesia memperhatikan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dengan Membangun Monumen Markas tentara KKO Kompi Z diatas lokasi lahan Kampung Sei Aleng. Pembangunan monumen sebagai tanda bukti warisan sejarah. " Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya. Bangsa yang mewariskan jasa-jasa para pendahulunya", pesan Bung Karno.
3. Penataan Kavling Siap Bangun ( KSB ) di Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11
Para sepuh dan tokoh masyarakat anggota Paguyuban PERPAT dan toko sepuh lainnya yang menggagaskan pentaan kavling. Maka, bersama warga masyarakat Kampung Sei Aleng untuk memperluas wilayah tempat tinggal sudah melakukan penataan Kavling Siap Bangun ( KSB ) sebanyak 80 unit berukuran 8 X 10 m2 di bagian depan berbatasan row jalan Sagulung Pelabuhan. Untuk mendapatkan legalitas kavling setiap keluarga sudah mempersiapkan berkas permohonan akan diajukan kepada Pemerintah BP Batam dan menyatakan kesanggupannya membayar UWTO.
Namun, proses pengurusan Surat Kavling untuk sementara waktu belum dilanjutkan karena beberapa sepuh tokoh yang bersedia membantu mengurus seperti bapak Samad, bapak Kahar meninggal dunia, juga ada isu bahwa lahan Kampung Sei Aleng berada didalam Peta Lokasi PT.
Bahwa atas jaminan tokoh masyarakat anggota Paguyuban PERPAT, sebagian keluarga- keluarga yang menempati lokasi KSB tersebut sudah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk membangun rumah tinggal permanen, ruko dua lantai dan kios usaha. Sedangkan keluarga yang lain ragu dan menunggu kepastian tentang status lahan KSB tersebut.
4. Pihak PT. Mega Indah Realty Development Melanggar Ketentuan: 20 Tahun Menelantarkan Lahan Peruntukan
Berdasarkan fakta di lokasi dan kesaksian kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Sejak pihak PT. MIRD mendapatkan Alokasi Lahan tersebut dari Pemerintah BP Batam pada tahun 2005 ( data Bagian Pertanahan BP Batam ), pihak manajemen PT. MIRD belum pernah ke lokasi lahan menancapkan papan nama PT. MIRD, mendirikan pagar pembatas lahan peruntukan, sosialisasi kepada warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11.
Pihak PT. MIRD selaku penerima alokasi lahan mengabaikan perintah ketentuan berkaitan Alokasi Lahan dan Pembebasan Lahan berdasarkan Kepres Nomor: 41/ Tahun 1973 dan KepMendagri Nomor: 43 / Tahun 1977.
Bahwa selama 20 tahun PT. MIRD telah melakukan kelalaian, kesalahan, melanggar ketentuan tersebut. Tindakan pihak PT. MIRD membiarkan lahan peruntukan terlantar / lahan tidur semestinya mendapat peringatan bahkan sanksi dari Pemerintah BP Batam sehingga tidak berdampak pada warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11, yang sejak tahun 1970 an sudah mendiami lahan tersebut.
5. Tim Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam Mendata Rumah Warga Masyarakat Kampung Sei Aleng
Pada bulan Mei 2025, bapak Yosef Adrianus, Kasi. Penindakan Aset dan Obyek Vital BP Batam bersama tim mendata rumah warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11. Pola pendekatan sepihak ini mudah terjadi karena memanfaatkan keterbatasan pemahanan aturan warga masyarakat yang membiarkan begitu saja rumah tinggalnya didata dan diberi nomor. Sebuah tindakan arogansi kekuasaan yang tidak menghormati dan menghargai keberadaan warga masyarakat Kampung Sei Aleng.
Semestinya Tim Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan yang lebih dikenal Ditpam tidak menggunakan kekuasaan mengambil alih tugas, kewajiban dan tanggung jawab pihak PT. MIRD. Karena tindakan pihak Ditpam yang adalah unsur Pemerintah justru melanggar ketentuan, melanggar mandat amanah Pemerintah BP Batam selaku Pemegang HPL.
Setelah pendataan pada bulan Januari 2026 diadakan pertemuan dengan warga masyarakat Kampung Sei Aleng di Aula Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam. Kegiatan : Sosialisasi Penyampaian Besaran Kompensasi Bangunan dan Kebun Warga Pada PL PT. MIRD.
Kemudian pihak Ditpam mengundang warga masyarakat untuk pertemuan kedua pada hari Rabu, 25 Februari 2026, di Aula Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam. Kegiatan : Sosialisasi Penyampaian Besaran Kompensasi Bangunan dan Kebun Warga Pada PL PT. MIRD.
Pihak PT. MIRD yang hadir bapak Sutiono ( tidak memperkenalkan jabatannya ). Bapak Yosef Ardianus mewakili bapak Sutiono menyampaikan kesanggupan PT. MIRD tentang besaran nilai kompensasi. Pihak kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng tidak menanggapi atau membahas kompensasi.
Pihak kami justru mempertanyakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab pihak PT. MIRD dan alasan pihak PT. MIRD melimpahkan tugas dan tanggungnya kepada pihak Ditpam? Kami mendapat jawaban dari penjelasan Staf Ahli Bagian Pertanahan BP Batam dan Staf Ahli Hukum BP Batam bahwa Pembebasan Lahan adalah tanggung jawab pihak PT. MIRD selaku penerima Alokasi Lahan dan tidak melibatkan Pemerintah BP Batam.
Kami juga sangat kecewa karena bapak Yosef Ardianus yang berbicara mewakili pihak PT. MIRD tidak menjelaskan pelanggaran/ kesalahan pihak PT. MIRD. Terjadi dan terjadi lagi Pemerintah masih saja memakai pola lama memihak pihak Perusahaan tanpa beban moral mengintimidasi kami warga masyarakat.
Kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng menolak intimidasi. Kami menolak ancaman bapak Yosef Adrianus, Kasi. Penindakan Aset dan Obyek Vital BP Batam supaya kami segera mengosongkan lahan. Kami menolak keterlibatan pemerintah dan aparat negara dalam pembebasan lahan karena melanggar ketentuan.
Kami menegaskan sikap kami bahwa sampai saat ini pihak PT. MIRD belum pernah melakukan sosialisasi kepada kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11.
Kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng juga menegaskan sikap kami bahwa kami tidak mempunyai masalah atau perselisihan dengan pihak PT. MIRD. Untuk itu, kehadiran Ditpam dan aparat penegak hukum memberi kesan negatif bahwa seolah- olah ada permasalahan yang mengarah pada tuduhan pihak kami warga masyarakat tidak mendukung pembangunan Batam.
Kami warga masyarakat pun bertanya- tanya, mengapa bapak Yosef Adrianus, Kasi. Penindakan Aset dan Obyek Vital Pemerintah BP Batam bisa mendapat mandat SK dari Bapak Kepala BP Batam untuk melakukan pendataan rumah -Pembebasan Lahan Kampung Sei Aleng? Sebelum memberi SK, apakah Bapak Kepala BP Batam mengetahui rekam jejak PT. MIRD? Bahwa PT. MIRD melanggar ketentuan sudah 20 tahun menelantarkan lahan peruntukan? Lalu dengan enteng melemparkan tanggung jawabnya kepada pihak Ditpam? Mengapa jajaran Bapak pura pura tidak paham aturan Pembebasan lahan yang adalah tanggung jawab pihak ketiga penerima alokasi?
Kami sangat mengharapkan penjelasan sekaligus sebagai bahan pertimbangan Bapak Kepala BP Batam dalam mensikapi keberadaan kami terutama hak hak hidup kami sebagai warga masyarakat Kampung Sei Aleng.
6. Tuntutan Kami Warga Masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11
1. Menolak Mengosongkan Rumah. Sebab tidak dibenarkan tindakan arogansi oknum pejabat atas nama kekuasaan / Pemerintah BP Batam
2. Pemerintah BP Batam menata ulang lahan Kampung Sei Aleng untuk pemukiman warga masyarakat RT. 03 / RW. 11, Kelurahan Sei Binti.
3. Bahwa kami mendukung pembangunan Batam. Untuk itu, kami bersedia bekerja sama, mendukung Pemerintah BP Batam untuk mencari jalan keluar terbaik dengan mempertimbangkan keberadaan kami dan hak- hak hidup kami manusia makluk mulia warga masyarakat Kota Batam, berdasarkan Sila ke 2 Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kami sangat mengharapkan keadilan berdiri tegap di Kampung Sei Aleng.
Kami Warga Masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
‐-----------***----------------

