.
Nias-Kliksuara.com // Eijen Gulo, selaku Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyesalkan atas terjadinya kecelakaan tragis di Desa Tumori, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas PLN ULP Nias Barat melakukan penebangan pohon kelapa dalam rangka pembersihan jaringan listrik, namun pada saat bersamaan dua orang pengendara motor, pasangan suami istri, melintas dan tertimpa pohon yang ditebang.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan pertolongan dari warga bersama petugas di lokasi, sementara kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan total.
Insiden ini tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa setiap aktivitas teknis di ruang publik memiliki risiko tinggi yang tidak dapat ditoleransi tanpa penerapan standar keselamatan yang ketat dan terukur. “Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” tegas Eijen Gulo.
Lebih lanjut, Eijen Gulo menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan ruang publik wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal terhadap masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaksanaan pekerjaan semestinya dilengkapi dengan pengamanan area yang jelas, pemasangan rambu peringatan yang memadai, serta pengawasan yang profesional dan bertanggung jawab. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut merupakan bentuk kelalaian yang berimplikasi langsung terhadap keselamatan publik.
Sehubungan dengan itu, Eijen Gulo selaku Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias secara tegas mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap prosedur kerja di lapangan. Selain itu, diperlukan langkah konkret dan sanksi yang tegas apabila ditemukan unsur kelalaian. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama di atas segala kepentingan teknis lainnya.
Kelalaian dalam penerapan standar keselamatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum yang tidak dapat diabaikan.

