.
Batam, 09 Maret 2026
Nomor. : 01/ WKSA-BTM / III / 2026
Lampiran : 03 ( tiga ) berkas
Perihal : PERMOHONAN AUDIENSI
Kepada Yth,
Kepala Badan Pengusahaan Batam
Bapak Dr. Amsakar Achmad, S.Sos, M. Si
Di- Batam
Dengan hormat,
Pertama-tama kami mendoakan semoga Bapak sekeluarga beserta seluruh staff selalu dilimpahkan keberkahan rahmat oleh Allah Yang Maha Kuasa, amin.
Bersama Surat ini kami warga Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung memohon kiranya ditengah kesibukan tugas pekerjaan, Bapak berkenan menyediakan waktu untuk bertatap muka dengan pihak kami.
Kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng mau mengadu kepada Bapak berhubungan permasalahan yang saat ini sedang kami hadapi. Bahwa Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam mengundang kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT.03/ RW. 11 untuk menghadiri rapat yang diadakan pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Aula Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam. Agenda/ kegiatan rapat: Sosialisasi Penyampaian Besaran Kompensasi Bangunan dan Kebun Warga Pada PL PT. MIRD.
Pada kesempatan itu bapak Yosef Ardianus, Kasi. Penindakan Aset dan Obyek Vital BP Batam, menggantikan Pimpinan Rapat memimpin rapat. Bapak Yosef Ardianus mengaku mendapat mandat SK Pemerintah BP Batam dalam pernyataannya : mengancam kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03/ RW. 11, Kelurahan Sei Binti :
1) SEGERA MENGOSONGKAN LAHAN PT. MEGA INDAH REALTY DEVELOPMENT ( MIRD ). 2) MEMBERI BATAS WAKTU SAMPAI AKHIR MARET 2026. 3) MENYEBUT TIM TERPADU MENGARAH PADA TINDAKAN PENGGUSURAN.
Dengan adanya ancaman dari bapak Yosef Ardianus tersebut kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11 menjadi panik, ketakutan, tidak merasa aman nyaman lagi dalam menjalani aktifitas hidup keseharian terlebih dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.
Untuk itu, kami warga masyarakat Kampung Sei Aleng RT. 03 / RW. 11, sangat berharap bisa beraudiensi dengan Bapak Kepala BP Batam. Kami memohon Bapak memperhatikan nasib kami warga masyarakat Kota Batam yang tidak lain warga masyarat Bapak, terhadap ancaman bapak Yosef Ardianus tersebut di atas.
Demikian Surat Permohonan audiensi ini kami sampaikan semoga mendapat perhatian Bapak pada kesempatan pertama, terimakasih.
Yang Mewakili Warga Masyarakat Kampung Sei Aleng RT.03/ RW. 11
( Kornelis Lapi )
Ketua Tim
( Syamsun Yusuf )
Ketua RT. 03
( Dato Abdul Gani )
Ketua RW. 11
( Ilyas Muhamad Leu Beda )
Tokoh Masyarakat
( Andreas Sira )
Pendamping/ Juru Cakap
Tembusan :
1. Wakil Kepala BP Batam

