.
Batam-Kliksuara.com // Penimbuanan pematangan lahan dan penghancuran bakau yang berada di lokasi Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dugaan besar dijalankan secara ilegal tanpa adanya papan proyek dilokasi, Kamis (5/2/2026).
"Kegiatan yang berlangsung sangat merugikan, apa lagi kegiatan berjalan cecara ilegal dan terganggu bagi warga sekitar," ucap warga.
Jelas dari hasil visual yang tim media dapat dilokasi terpantau lokasi adanya penimbunan bakau yang mesti dilindungi dan dilestarikan malah dibantai secara brutal.
Kegiatan tersebut pernah kegiatan diberhentikan selama beberapa bulan, namun berselang waktu kegiatan berlangsung lagi.
"Kegiatan dulu pernah berhenti beberapa bulan, penimbunan dilokasi kembali beraktivitas lagi," tambah warga.
Kegiatan yang merusak ekosistem pesisir, menghilangkan pelindung abrasi, dan mengancam lingkungan sekitar, aktivitas ini ilegal jika tanpa izin KLH. Kegiatan berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu banjir.
Dampak Lingkungan: Penimbunan mengakibatkan rusaknya hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi, hilangnya habitat, dan potensi banjir yang lebih parah akibat hilangnya daerah resapan air.
Aspek Hukum: Aktivitas penimbunan tanpa izin resmi, seperti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dianggap ilegal dan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.
Secara hukum di Indonesia, perusakan hutan bakau (mangrove) tidak diizinkan dan merupakan tindakan ilegal yang dapat dipidana. Perusakan atau penebangan bakau melanggar Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perusakan bakau:
Pelanggaran Hukum: Pembabatan mangrove melanggar Pasal 50 UU Kehutanan, yang diatur masalah pidananya pada pasal 78. Merambah hutan bakau dianggap sebagai kejahatan lingkungan.
Status Kawasan: Pelaku perusakan dapat dipidanakan jika kawasan yang dirusak merupakan hutan konservasi (wewenang pusat) atau hutan produksi/luar kawasan (wewenang daerah/dinas terkait).

