Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-12T16:05:34Z
DPC NIAS

GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti OTT Terhadap Aktivis Anti Korupsi, Minta Penegakan Hukum Objektif dan Transparan

.


 

Nias-Kliksuara.com // Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli–Nias menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua aktivis pegiat anti korupsi yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kota Gunungsitoli.


Peristiwa OTT tersebut diketahui terjadi di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026). Dalam operasi tersebut, aparat Kepolisian Resor Nias mengamankan dua orang wartawan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial APL dan BL. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.


Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias, Eijen Gulo, menyampaikan sikap organisasi tersebut kepada media pada Selasa (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa GMNI pada prinsipnya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif serta tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini aktif mengawal isu pemberantasan korupsi.


“Kami mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Namun pada saat yang sama, penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini mendorong penuntasan dugaan kasus korupsi di salah satu desa di Kota Gunungsitoli yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” ujar Eijen Gulo.


Menurutnya, terlepas dari adanya dugaan unsur pemerasan dalam OTT tersebut, aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh konteks dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum operasi penangkapan dilakukan.


“Secara objektif, kita harus melihat rangkaian sebab akibat yang melatarbelakangi peristiwa ini. Aspek tersebut penting untuk diungkap secara terang dan komprehensif, baik terkait pemenuhan unsur-unsur pidana, proses penyidikan, maupun prosedur hukum yang ditempuh,” jelasnya.


GMNI juga menilai bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami secara menyeluruh peran pihak pemberi dalam kasus tersebut, yakni anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ. Hal ini penting agar penanganan perkara berjalan secara berimbang dan tidak hanya berfokus pada satu sisi.


Secara hukum, Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa tindak pidana pemerasan harus memenuhi unsur tertentu, termasuk adanya ancaman yang menimbulkan tekanan nyata terhadap korban.


Namun dalam perkembangan informasi yang beredar, disebutkan bahwa tekanan yang dimaksud berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa. Dalam sistem demokrasi, aksi demonstrasi damai maupun kegiatan jurnalistik pada dasarnya merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi.


Sejauh ini, menurut GMNI, belum terlihat secara jelas adanya indikasi ancaman kekerasan, ancaman terhadap harta benda, ataupun ancaman hukum yang secara langsung menimbulkan kerugian nyata bagi pihak yang disebut sebagai korban.


Selain itu, GMNI juga menyoroti adanya komunikasi dan negosiasi antara pihak yang bersangkutan sebelum penyerahan sejumlah uang dilakukan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses tersebut perlu ditelaah secara mendalam untuk memastikan apakah benar terjadi tekanan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam unsur tindak pidana pemerasan.


Lebih lanjut, Eijen Gulo menyatakan bahwa latar belakang kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa yang sebelumnya sempat disorot. Dalam hal ini, GMNI menilai aparat penegak hukum juga perlu menelusuri secara transparan informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut, terlebih mengingat WZ disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli.


“Hal ini perlu diusut secara terbuka dan transparan oleh aparat penegak hukum.Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang kritis dalam mendorong penuntasan kasus korupsi,” tegasnya.


GMNI Gunungsitoli–Nias menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, objektif, dan transparan merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.