Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-23T09:31:44Z
Batam

Aktivitas Cut and Fill (Tiban) dan Reklamasi (Tanjung Uma) Batam Menuai Kritik Keras, Dinas Terkait Dinilai Tidak Bertindak

.

 



Batam-Kliksuara.com // Kegiatan yang diduga sebagai perusakan hutan dan reklamasi tanah yang berlangsung di lokasi Tanjung Uma, Kampung Nelayan, Kota Batam, kembali menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat sekitar. Aktivitas ini diduga dilakukan secara besar-besaran dan tidak terkendali oleh pihak perusahaan yang dikenal sebagai PT Sarana Usaha Gemilang (SUG).

 

Masyarakat menilai kegiatan ini berjalan secara "brutal" dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas, teguran, atau pembinaan dari dinas terkait yang seharusnya memiliki wewenang dalam pengawasan tata ruang dan lingkungan hidup.

 

PANTUAN LAPANGAN: TRUK KELUAR MASUK TANPA HENTI

 

Tim media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi menemukan fakta bahwa aktivitas tersebut berjalan sangat intensif. Terpantau sejumlah unit truk pengangkut material keluar masuk area lokasi reklamasi secara bergantian tanpa jeda yang signifikan.

 

Di pintu masuk utama lokasi, terlihat adanya pagar portal yang dijaga ketat oleh petugas keamanan (security), yang membatasi akses orang luar masuk ke area proyek. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan di lokasi, mereka mengakui bahwa kegiatan penimbunan dan reklamasi tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh PT SUG.

 

"Yang melakukan penimbunan ini PT SUG, di bawah tanggung jawab Pak Firman," ujar salah satu petugas keamanan saat dikonfirmasi.

 

POLA CUT AND FILL DARI TIBAN MENGANCAM PERUMAHAN WARGA

 

Berdasarkan pengamatan, material yang digunakan untuk kegiatan reklamasi di Tanjung Uma diduga kuat berasal dari kegiatan cut and fill (galian dan timbunan) yang dilakukan di kawasan Tiban, tepatnya di lokasi yang berada tepat di belakang perumahan warga.

 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang sangat besar, karena pola kegiatan cut and fill yang tidak memperhatikan aspek kelayakan lingkungan dan tata ruang dapat menimbulkan dampak domino yang sangat merugikan masyarakat luas, baik di lokasi pengambilan material maupun di lokasi penimbunan.

 

DAMPAK BAHAYA YANG MENGINTIP

 

Kegiatan pembukaan lahan dan reklamasi yang dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat berpotensi menimbulkan berbagai kerugian serius, antara lain:

 

1. Kerusakan Lingkungan yang Parah

Aktivitas ini dapat memicu erosi tanah yang parah, meningkatkan risiko banjir bandang, serta longsor. Selain itu, ekosistem alamiah termasuk hutan bakau (mangrove) yang berfungsi sebagai penahan gelombang dan tempat berkembang biaknya biota laut akan rusak total. Contoh nyata pernah terjadi di kawasan Sei Beduk, di mana proyek serupa menyebabkan kerusakan jalan raya dan punahnya hutan bakau di sekitarnya.

 

2. Gangguan Struktur Bangunan

Jika kegiatan penggalian dan penimbunan tidak dilakukan sesuai standar teknis, hal ini dapat mengganggu kestabilan tanah. Hal ini sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi fondasi rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi proyek, berpotensi menyebabkan retak atau kerusakan bangunan.

 

3. Gangguan Sosial dan Keselamatan

Lalu lintas truk berat yang hilir mudik tidak hanya merusak permukaan jalan aspal menjadi rusak dan berlubang, tetapi juga mengganggu kenyamanan, kebersihan (debu), serta membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan lainnya.

 

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

 

Perlu diketahui bersama bahwa perlindungan terhadap hutan lindung dan lingkungan hidup bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama berbagai instansi negara yang memiliki wewenang penuh, antara lain:

 

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan hutan serta penegakan hukum, termasuk pencegahan dan penindakan pelanggaran di sektor kehutanan.


- Polisi Kehutanan (Polhut): Memiliki wewenang khusus kepolisian untuk melindungi hutan dan menindak pelaku perusakan kawasan hutan.


- Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan: Dibentuk berdasarkan UU No.18 Tahun 2013, lembaga ini merupakan gabungan dari KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bertugas menangani penyelidikan hingga penuntutan kasus perusakan hutan.


- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah: Sebagai garda terdepan di tingkat Kota/Kabupaten yang memiliki kewenangan pengawasan, pencegahan, dan penindakan di wilayah hukumnya.

 

HARAPAN MASYARAKAT

 

Masyarakat berharap agar kasus di Tanjung Uma dan Tiban ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Diperlukan tindakan nyata dan transparansi dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegakkan peraturan yang ada, memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah dan layak lingkungan, serta melindungi hak hidup warga dari ancaman kerusakan lingkungan.

 

 Penulis: N.Z