Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-27T06:44:41Z
Advokat Rikha Permatasari

Negara Tidak Boleh Mengangkat dengan Regulasi, Lalu Melepaskan dengan Alasan Administrasi

.




Kliksuara.com // Rencana “Merumahkan” ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar isu teknis Birokrasi. Ini adalah ujian serius terhadap konsistensi Negara dalam menjalankan Hukum yang dibuat dan disahkannya sendiri.


PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Artinya, status mereka bukanlah status informal, bukan Relawan birokrasi, dan bukan pula tenaga sementara yang dapat dipinggirkan ketika terjadi persoalan anggaran atau perubahan kebijakan tata kelola.


Jika benar terdapat kebijakan “Merumahkan” dalam skala besar, maka negara wajib menjawab secara terbuka dan argumentatif:


1. Apa dasar hukum eksplisitnya?

2. Di pasal mana pemberhentian atau penonaktifan massal tersebut dibenarkan?

3. Apakah prosedur administratifnya telah memenuhi asas Kepastian Hukum, Proporsionalitas, dan Perlindungan Hak?


Tanpa jawaban normatif yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan administratif yang cacat hukum.


Diskresi Bukan Tameng

Memang benar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi kepada pejabat publik. Namun Diskresi bukanlah tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum atau mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi:

1. Asas kepastian hukum

Larangan penyalahgunaan wewenang

2. Asas kecermatan

Asas keterbukaan


Apabila ribuan PPPK yang telah diangkat secara sah tiba-tiba berada dalam ketidakjelasan status, maka publik berhak mempertanyakan: apakah kebijakan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut, atau justru menyimpang darinya?


Potensi Pelanggaran Konstitusional

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan kepastian hukum. Ketika negara menciptakan ketidakpastian terhadap aparatur yang diangkatnya sendiri, maka yang tercederai bukan hanya hak individu, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan.


Negara tidak boleh menciptakan ASN yang “Legal saat diRekrut, Rapuh saat dipertahankan.”


Sikap Tegas Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.


“Jika kebijakan ini tidak memiliki Dasar Normatif yang kuat dan tidak melalui prosedur yang sah, maka secara Hukum terbuka Ruang untuk diuji melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah harus memilih: berdiri tegak di atas regulasi, atau bersiap menghadapi Konsekuensi hukum.”


Saya mendesak:


Transparansi penuh atas dasar hukum kebijakan tersebut

Jaminan tertulis atas perlindungan hak PPPK

Klarifikasi resmi pemerintah pusat terkait legitimasi kebijakan daerah

Penataan birokrasi adalah hak pemerintah. Namun hukum tidak boleh ditata sesuai kebutuhan sesaat. Konsistensi terhadap regulasi adalah fondasi negara hukum. Dan dalam negara hukum, kepastian tidak boleh dikorbankan demi alasan administratif.