.
Batam-Kliksuara.com // Tidak habis-habisnya para penguasa melakukan penimbunan hutan mangrove di Bida Asri 3 terus berkembang pesat dan mulus melakukan kegiatan penimbunan secara brutal, Senin (12/1/2026).
Kegiatan proyek tersebuat berlangsung tanpa mengunakan plang, kuat dugaan aktivitas berlangsung diduga tidak memiliki izin lengkap dan melakukan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PK) yang memuat sanksi pidana kuat (Pasal 73), UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50) yang melarang penebangan di zona tertentu, diperkuat oleh PP No. 27 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan ekosistem mangrove secara lebih rinci.
Bukan hanya itu, tim media juga menyayangkan kegiatan yang melakukan perusakan lingkungan itu tidak pernah ada teguran, karena sudah tergolong perusakan lingkungan apa lagi bakau yang mesti di lindungi malah dengan gampang dihancurkan.
"Kegiatan berlangsung mulus, info kami dengar itu dialokasikan perumahan," ucap warga sekitar.
Hutan lindung yang telah dihancurkan atau dirusak tidak dapat secara otomatis dialihfungsikan menjadi perumahan. Berdasarkan hukum di Indonesia, status hutan lindung memiliki perlindungan hukum yang sangat ketat.
Tim media juga akan melakukan konfirmasi selanjutnya kepada BP Batam kegiatan yang terlihat melakukan penimbunan di lokasi.

