Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-26T15:34:23Z
Advokat Rikha Permatasari

Advokat Rikha Permatasari Menanggapi Pemberitaan Terkait Dugaan Perselingkuhan Yang Disebut Persit

.



Kliksuara.com // Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Menanggapi beredarnya pemberitaan dan opini publik terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama FS, yang disebut sebagai anggota Persit di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih, saya menyampaikan beberapa hal penting sebagai sikap hukum dan moral:


1. Pertama, dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan resmi dari otoritas yang berwenang, maka yang bersangkutan tetap harus dipandang sebagai pribadi yang belum terbukti melakukan pelanggaran apa pun.


2. Kedua, saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perundungan (bullying), penghakiman sepihak, ataupun penyebaran narasi yang belum tentu terverifikasi kebenarannya. Media sosial bukan ruang sidang, dan opini publik bukanlah putusan hukum.


3. Ketiga, di balik isu yang beredar, ada anak-anak, orang tua, dan keluarga besar yang memiliki hati dan martabat yang wajib kita jaga bersama. Marwah dan kehormatan seseorang tidak boleh dihancurkan oleh opini liar yang belum tentu berdasar fakta hukum.


4. Keempat, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, maka biarlah mekanisme internal dan aturan yang berlaku yang bekerja secara objektif, profesional, dan proporsional.
Kita boleh Mengkritisi, tetapi jangan kehilangan Empati.


Kita boleh mencari Kebenaran, tetapi jangan menanggalkan Kemanusiaan.
Hukum harus ditegakkan.
Namun kehormatan dan martabat manusia juga wajib dilindungi.
Mari kita bijak, beradab, dan menjaga nilai-nilai moral sebagai bangsa yang berlandaskan etika dan hukum.