Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Amankan 26 Remaja Razia


PADANG, Kliksuara.com // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 26 remaja dalam razia yang digelar Kamis dini hari (11/9/2015). Mereka terjaring dari kamar kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke di sejumlah titik di Kota Padang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan razia digelar untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Malam tadi kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik, terdiri dari tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke. Dari sembilan lokasi itu, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran,” ungkap Rio.

Dari hasil razia, sebanyak 26 remaja diamankan, terdiri dari sembilan perempuan dan 17 laki-laki. Sebagian di antaranya ditemukan berpasangan di dalam kamar. “Mereka kami tertibkan saat berada di kamar kos, penginapan, maupun di kafe karaoke,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga mendapati sejumlah pemilik usaha diduga melanggar aturan, di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pemilik usaha sudah kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang agar diproses sesuai aturan,” tambah Rio.

Dalam razia tersebut, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol. “Para remaja beserta barang bukti kami serahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut. Pihak keluarga akan dipanggil untuk pembinaan. Jika ada unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kepolisian,” pungkas Rio.

Lebih baru Lebih lama