.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengangkutan dan penimbunan tanah di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan. Bekas roda kendaraan pengangkut material terlihat meninggalkan jejak tanah di sepanjang ruas jalan yang dilalui. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aktivitas pengangkutan, kebersihan jalan, serta kejelasan asal-usul material yang digunakan untuk penimbunan, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, permukaan jalan pada sejumlah titik terlihat mengalami perubahan warna akibat jejak tanah yang ditinggalkan kendaraan pengangkut material. Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berulang dan berpotensi mengganggu kebersihan maupun keselamatan pengguna jalan.
Dalam penelusuran di lapangan, tim awak media mengikuti sebuah kendaraan yang keluar dari lokasi penimbunan. Kendaraan tersebut kemudian memasuki area PT PMP di wilayah Dapur 12, Kecamatan Sagulung.
Selang beberapa waktu, terpantau aktivitas kendaraan yang keluar-masuk kawasan perusahaan dengan membawa material tanah timbunan yang disebut diperuntukkan bagi kegiatan di kawasan Dapur 12.
Meski demikian, hasil pengamatan visual tersebut belum cukup untuk memastikan asal-usul tanah, status perizinan sumber material, pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan, maupun peruntukan akhir material tersebut. Seluruh aspek itu masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata aktivitas keluar-masuk kendaraan, melainkan kejelasan sumber material dan kepatuhan kegiatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan penggalian, pengangkutan, dan penimbunan tanah, aspek legalitas harus diperiksa berdasarkan karakteristik kegiatan, status lokasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Instansi berwenang perlu memastikan apakah sumber material memiliki dokumen yang dipersyaratkan, apakah kegiatan pengambilan tanah dilakukan sesuai ketentuan, serta apakah pengangkutan dan pemanfaatan material tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, ketentuan perizinan berusaha, dan persetujuan atau dokumen lingkungan sesuai skala, karakteristik, serta potensi dampaknya.
Adapun kewajiban memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengamatan di lapangan. Penetapannya harus mengacu pada jenis kegiatan dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan informasi dan pemeriksaan dokumen menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian, sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum didukung bukti memadai.
Selain legalitas sumber material, kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah juga perlu mendapat perhatian.
Jejak tanah yang terlihat di badan jalan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengelolaan pengangkutan material. Pengelola kegiatan dan pihak terkait perlu memastikan kendaraan tidak membawa tanah berlebihan yang berpotensi tercecer, serta melakukan penanganan apabila aktivitas tersebut mengotori permukaan jalan.
Aspek keselamatan pengguna jalan juga tidak boleh diabaikan. Apabila tanah yang tercecer menimbulkan kondisi jalan licin, berdebu, atau berisiko bagi pengendara, langkah pencegahan dan pembersihan perlu dilakukan sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Penanganan tersebut tidak harus menunggu adanya insiden. Pengawasan dan langkah antisipatif justru diperlukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Seorang narasumber yang menyoroti aktivitas penimbunan di kawasan Dapur 12 menilai bahwa asal-usul material dan legalitas kegiatan perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya kegiatan penimbunannya, tetapi juga dari mana tanah itu berasal, siapa pihak yang melakukan pengangkutan, dan apakah sumber material tersebut memiliki dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” ujar narasumber.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus mencakup kewajiban lingkungan dan dampak kegiatan terhadap kondisi di sekitar lokasi.
“Instansi berwenang perlu turun langsung untuk memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian sumber material, dan kewajiban lingkungan. Apakah kegiatan tersebut memerlukan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia turut menyoroti kondisi jalan yang terlihat meninggalkan jejak tanah akibat aktivitas kendaraan pengangkut material.
“Apabila aktivitas pengangkutan menyebabkan tanah tercecer dan mengotori badan jalan, harus ada penanganan yang jelas. Pengelola kegiatan perlu memastikan kebersihan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” lanjutnya.
Narasumber mendorong Pemerintah Kota Batam, BP Batam sesuai kewenangannya, serta instansi terkait di bidang perizinan dan lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen yang relevan dapat dijelaskan kepada instansi berwenang dan dikonfirmasi kepada media. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan temuan awal tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain asal-usul tanah yang diangkut, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, status perizinan sumber material, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta langkah penanganan terhadap tanah yang tercecer di jalan.
Pemerintah Kota Batam, BP Batam sesuai kewenangannya, dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Klarifikasi diperlukan agar status kegiatan dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan penampakan kendaraan atau kondisi jalan.
Kliksuara.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada manajemen PT PMP, pengelola kegiatan penimbunan, pemilik atau pengangkut material, serta instansi pemerintah terkait.
Apabila pihak-pihak tersebut memberikan keterangan, dokumen pendukung, atau penjelasan resmi, informasi tersebut akan dimuat sesuai hasil verifikasi dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan lahan merupakan bagian penting dari tata kelola yang tertib dan bertanggung jawab. Namun, setiap dugaan juga harus diuji melalui bukti, konfirmasi, dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kini, yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai asal-usul material, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tanggung jawab atas dampak kegiatan di lapangan. Transparansi dokumen dan pemeriksaan yang objektif menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik mengenai aktivitas penimbunan tanah di kawasan Dapur 12, Sagulung, Batam.

